SuaraLampung.id - Enam mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui memalsukan tanda tangan.
Enam mahasiswa Unila Fakultas Hukum itu ialah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I); Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II); Ackas Depry Aryando (Pemohon III); Rafi Muhammad (Pemohon IV); Dea Karisna (Pemohon V); dan Nanda Trisua Hardianto.
Tanda tangan palsu mahasiswa Unila pada permohonan gugatan UU IKN ini ketahuan saat sidang lanjutan uji materiil aturan pengangkatan kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (13/7/2022).
Dalam sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 tersebut, seharusnya beragendakan perbaikan permohonan.
Akan tetapi, Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Daniel Yusmic P. Foekh menemukan kejanggalan tanda tangan Pemohon pada perbaikan permohonan.
“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” ujar Arief kepada para Pemohon yang hadir secara daring dikutip dari website resmi MK.
Pada mulanya, para Pemohon menjawab bahwa tanda tangan mereka itu asli. Bahkan mereka menegaskan kalau tanda tangannya berupa tanda tangan digital.
Menanggapi jawaban para Pemohon yang terkesan menyembunyikan sesuatu, Arief menekankan akan memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.
“Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermainmain, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tanga Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermainmain di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan,” ucap Arief.
Salah seorang Pemohon, Hurriyah Ainaa Mardiyah menjelaskan perihal tanda tangan rekan-rekannya. Ia menyebut bahwa dari enam Pemohon, sebanyak dua pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan tersebut. Atas hal tersebut, Pemohon meminta maaf kepada Panel Hakim.
“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” jelas Hurriyah.
Mencabut Permohonan
Setelah mempertimbangkan lebih jauh, Panel Hakim MK memberikan pilihan Pemohon agar para Pemohon mencabut permohonan.
“Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi Mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum. Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi,” tegas Arief.
Para Pemohon menyatakan siap mencabut permohonan. Selanjutnya Panel Hakim meminta para Pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.
Berita Terkait
-
Sebut 30 Kali MK Tolak Gugatan Uji Materi, Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Korban Politik, Perlu Direformasi
-
Partai Gelora Kembali Ingin Ajukan Gugatan ke MK
-
Gugatan Ditolak, Fahri Hamzah Ajak MK Berdebat di Ruang Sidang
-
Sayangkan Sikap MK Tolak Gugatan Partai Gelora, Fahri Hamzah: Putusan Ditolak Meski Dasar Pengajuan Diterima
-
Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru
-
APBD Perubahan Lampung 2025 Disahkan: Rp160 Miliar dari Makan Gratis hingga Jalan Mulus