KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberi arahan kepada para perwira remaja lulusan Akmil tahun 2022 di Mabesad, Kamis (14/7/2022). [ANTARA]
"Jangan takut kalian menghadapi risiko. Akan tetapi, kalau hati nurani kita kuat, apa pun yang kita hadapi kira harus berani, termasuk menghadapi risiko. Jika langit mendung, bukan berarti tidak ada awan, tidak ada matahari. Jika kalian sedang kalap, bukan berarti tidak punya harapan. Awan pun akan bergeser dan mentari akan bersinar," tutur Dudung Abdurachman. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pesan Jokowi Pada Perwira Remaja TNI-Polri Anyar
-
Wanti-Wanti ke 292 Lulusan Akmil TNI AD, KSAD: Kalau Tidak Benar Saat Memimpin, Kamu akan Berhenti
-
Anaknya Lulusan Terbaik Akademi AU, Guru Asal Banjarmasin: Saya Ga Tahu Apa Adhi Makayasa Itu
-
BNN Ungkap 11 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Capai 3 Kuintal
-
Lantik 754 Perwira TNI dan Polri, Jokowi: Buatlah Orang Tuamu Bangga
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia
Terkini
-
Terungkap Penyebab 14 Ribu Hektare Lahan di Lampung Tak Bersertifikat
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma