SuaraLampung.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi berharap pemerintah tidak membekukan kegiatan organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurut Sholahudin, yang perlu dilakukan terhadap ACT adalah pembersihan di internal ketimbang menghentikan operasionalnya.
Pada acara jumpa pers Halal Award 2022 di IPB International Convention Center Bogor, Kamis (7/7/2022), dia mengatakan yang perlu dilakukan di ACT adalah evaluasi bersama, pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan lagi.
"Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah; kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi. Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan," katanya.
Dia menambahkan sebaiknya Pemerintah mengurungkan wacana pencabutan izin Yayasan ACT karena organisasi pengumpul dana untuk kemaslahatan umat itu merupakan aset yang hanya perlu dibersihkan dari oknum penyeleweng dana.
Rencana pencabutan izin ACT oleh Pemerintah telah menjadi perhatian secara internal di pihak ACT, sehingga pembenahan sedang dilakukan di dalam organisasi tersebut. Hal itu bertujuan agar ada evaluasi kembali mengenai pencabutan izin organisasi tersebut secara lebih mendasar.
ACT menjadi sorotan masyarakat setelah majalah Tempo merilis investigasi mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat yang cukup besar, biaya operasional dan gaji petinggi ACT yang terlampau tinggi.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pemerintah menduga ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Baca Juga: Ketua MUI Dukung Bersih-bersih ACT Dari Penyelewengan Dana Umat, Tapi Jangan Dimatikan
"Apa yang dilakukan Pemerintah mungkin pilihan yang terbaik dan kami mendorong apa yang dilakukan ini tidak sampai me-suspend," tambah Sholahudin.
Menurut dia, ACT adalah lembaga terpercaya dan menyalurkan apa yang menjadi kebutuhan kemaslahatan umat.
MUI telah mendengar penyelewengan dana umat yang cukup besar oleh pengelola ACT, namun tidak memiliki kapasitas lebih dalam untuk mengetahui hal tersebut, katanya.
"Bahwa kemudian kami menemukan penyimpangan dari sisi pengelolaannya, sebaiknya kita tidak mematikan lumbungnya tetapi mencoba membersihkan," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ketua MUI Dukung Bersih-bersih ACT Dari Penyelewengan Dana Umat, Tapi Jangan Dimatikan
-
Lakukan Sederet Kerja Sama dengan ACT, Anies Ogah Tanggapi Soal Dugaan Penggelapan Dana Umat
-
Dipecat dari ACT, Ahyudin Diduga Dirikan Lembaga Serupa, Ajak Umat Kembali Berdonasi
-
Riza Patria: Tahun Ini Tidak Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Hewan Kurban
-
Izinnya Dicabut Kemensos, Kantor ACT Cabang Padang Tetap Buka
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Pastikan Bantuan Menjangkau Warga Terdampak Gempa Poso
-
Harga Minyak Goreng di Lampung Tak Terkendali! Gubernur Minta Tata Niaga Dirombak