SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi pihak swasta Hindria Kusuma perihal dugaan adanya aliran uang yang diterima keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK memeriksa Hindria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di MA.
"Yang bersangkutan hadir dikonfirmasi pengetahuan saksi, antara lain, terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
KPK juga menginformasikan tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada hari Selasa (5/7/2022), yaitu Dion Hardie Tandi, Soepriyo Waskito Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. Ketiganya dari pihak swasta.
"Ketiga saksi mengonfirmasi tidak bisa hadir, akan dijadwal ulang," kata Ali.
Kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016 yang menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK belum mengumumkan konstruksi perkara serta tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka setelah penyidikan dianggap cukup.
Pada hari Kamis (6/1/2022), KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Nurhadi dan menantunya menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Eks Dirut BJB sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Iklan
-
Terkait Kasus BJB, KPK Cegah Lima Orang Bepergian ke Luar Negeri
-
Febri Diansyah Bela Hasto, Eks Penyidik KPK: Itu Cuma Cara Menyenangkan Klien
-
Yuddy Renaldi Mundur Mendadak, Yusuf Saadudin Ditunjuk Jadi Pengganti Dirut Bank BJB
-
Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik