SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bebas seorang napi bernama M Sulton, yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu.
Putusan ini dibacakan majelis hakim di persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang pada Selasa (21/6/2022).
Sulton menjadi terdakwa kasus kepemilkan 92 kg sabu bersama dua orang lainnya Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29).
Berbeda dengan Sulton yang divonis bebas, Razif dan Nanang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar sebelumya pada 27 Mei 2022 .
Dalam pertimbanganya, ketua Majelis hakim Joni Butar Butar mengatakan terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para terdakwa sebelumnya.
"Terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar, Selasa (21/06/2022).
Sidang yang digelar secara online itu tidak dihadiri oleh kuasa hukum dan terdakwa. Dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh ketua Majelis hakim dan Jaksa penuntut umum, Roosman Yusa.
Jaksa penuntut umum Roosman Yusa tidak mau berkomentar banyak mengenai putusan majelis hakim ini. Dalam tuntutannya, JPU Yusa menuntut Sulton dengan hukuman mati.
"Yang jelas kami akan ajukan kasasi, terkait putusan atau alasan hakim no comment," ujarnya sembari pergi meniggalkan awal media.
Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak
Sementara itu penasehat hukum M Sulton, Agus Purwono mengatakan, jaksa penuntut umum menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Alhamdulillah tuntutan jaksa tidak terbukti," kata Agus Purnowo melalui sambungan ponsel, Selasa (21/06/2022).
Sebelumnya, dua orang kurir narkoba jenis sabu dengan berat 92 kg yaitu Razif Hazif dan Nanang Zakaria divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (05/2022).
Ketua Majelis Hakim,Joni Butar-Butar dalam amar putusannya mengatakan dua kurir berasal dari Jawa Timur itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terhadap dua orang terdakwa, Razif Hazif dan Nanang Zakaria dijatuhi hukuman pidana mati,"ujar Jhony, saat membacakan putusan, Jumat (27/05/ 2022).
Atas putusan ketua mejelis hakim itu, kedua orang terdakwa melalui kuasanya Chandra Fery Irawan menyatakan banding sebab putusan Majelis Hakim itu lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.
Berita Terkait
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak
-
Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Pemakaian Sabu
-
Oknum Pejabat Pemkab Padang Pariaman Diciduk Saat Transaksi Narkoba, Polisi Temukan 3 Paket Sabu di Celananya
-
Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Diduga Pakai Sabu-sabu
-
Berawal Layani VCS, Wanita Muda di Karawang Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Drama Sandiwara Dua Sopir Penggelap Sapi Berakhir di Tangan Polsek Panjang
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari
-
Berbekal KUR BRI, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan