"Alhamdulillah tuntutan jaksa tidak terbukti," kata Agus Purnowo melalui sambungan ponsel, Selasa (21/06/2022).
Sebelumnya, dua orang kurir narkoba jenis sabu dengan berat 92 kg yaitu Razif Hazif dan Nanang Zakaria divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (05/2022).
Ketua Majelis Hakim,Joni Butar-Butar dalam amar putusannya mengatakan dua kurir berasal dari Jawa Timur itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terhadap dua orang terdakwa, Razif Hazif dan Nanang Zakaria dijatuhi hukuman pidana mati,"ujar Jhony, saat membacakan putusan, Jumat (27/05/ 2022).
Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak
Atas putusan ketua mejelis hakim itu, kedua orang terdakwa melalui kuasanya Chandra Fery Irawan menyatakan banding sebab putusan Majelis Hakim itu lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam surak dakwaan disebutkan dua terdakwa merupakan suruhan terdakwa M Sulton yang merupakan narapidana LP Surabaya.
Penangkapan kedua terdakwa bermula dari terdakwa M Sulton mendapatkan perintah mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu, dalam jumlah besar dari seorang berinisial J yang berstatus DPO.
Pada Feburai 2021, M Sulton minta terdakwa Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), mencari indekos.
Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu 80 kg di Tanjung Balai dan lalu sabu itu dikemas di indekos menjadi empat boks.
Baca Juga: Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Pemakaian Sabu
Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung menitipkan empat boks berisi sabu di Loket Bus Pelangi Putra dan paket itu dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.
Berita Terkait
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak
-
Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Pemakaian Sabu
-
Oknum Pejabat Pemkab Padang Pariaman Diciduk Saat Transaksi Narkoba, Polisi Temukan 3 Paket Sabu di Celananya
-
Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Diduga Pakai Sabu-sabu
-
Berawal Layani VCS, Wanita Muda di Karawang Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!