Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Juni 2022 | 07:31 WIB
Ilustrasi mantan penyerang Barcelona, Samuel Eto'o. Samuel Eto'o dijatuhi hukuman percobaan 22 bulan kurungan dalam kasus pengemplangan pajak. [PIERRE-PHILIPPE MARCOU / AFP]

SuaraLampung.id - Mantan penyerang tim nasional Kamerun Samuel Eto'o dijatuhi hukuman percobaan 22 bulan kurungan oleh pengadilan Spanyol atas kasus pengemplangan pajak.

Hukuman dijatuhkan setelah Samuel Eto'o mengakui bersalah atas kasus pengemplangan pajak senilai 3,8 juta euro (sekira Rp59,2 miliar) semasa membela Barcelona.

Eto'o juga setuju untuk membayar denda 1,8 juta euro (sekira Rp28 miliar) serta mengembalikan jumlah penuh pajak yang tak dibayarkan atas pendapatan hak citra medio 2006 hingga 2009.

"Saya mengakui fakta-fakta tersebut dan akan membayar apa yang seharusnya saya bayar," kata Eto'o di ruang sidang pengadilan di Barcelona pada Senin setempat seperti dilansir Reuters, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Siap-siap! Liga Champions 2022-2023 Mulai Bergulir Malam Ini

"Tapi mohon dipahami bahwa saya hanyalah seorang bocah saat itu dan bahwa saya selalu melakukan apa yang mantan agen saya, Jose Maria Mesalles, yang saya anggap layaknya seorang ayah, minta saya lakukan saat itu," ujarnya menambahkan.

Mesalles juga dijatuhi hukuman percobaan satu tahun kurungan.

Jaksa sebelumnya menuntut empat tahun dan enam bulan penjara baik untuk Eto'o maupun Mesalles.

Hukuman percobaan diberlakukan untuk Eto'o dan Mesalles karena keduanya tidak memiliki catatan kriminal dan karena masa kurungan di bawah dua tahun. (ANTARA)

Baca Juga: Mengemplang Pajak saat Bela Barcelona, Eto'o Dijatuhi Hukuman Percobaan

Load More