SuaraLampung.id - Mantan penyerang tim nasional Kamerun Samuel Eto'o dijatuhi hukuman percobaan 22 bulan kurungan oleh pengadilan Spanyol atas kasus pengemplangan pajak.
Hukuman dijatuhkan setelah Samuel Eto'o mengakui bersalah atas kasus pengemplangan pajak senilai 3,8 juta euro (sekira Rp59,2 miliar) semasa membela Barcelona.
Eto'o juga setuju untuk membayar denda 1,8 juta euro (sekira Rp28 miliar) serta mengembalikan jumlah penuh pajak yang tak dibayarkan atas pendapatan hak citra medio 2006 hingga 2009.
"Saya mengakui fakta-fakta tersebut dan akan membayar apa yang seharusnya saya bayar," kata Eto'o di ruang sidang pengadilan di Barcelona pada Senin setempat seperti dilansir Reuters, Selasa (21/6/2022).
"Tapi mohon dipahami bahwa saya hanyalah seorang bocah saat itu dan bahwa saya selalu melakukan apa yang mantan agen saya, Jose Maria Mesalles, yang saya anggap layaknya seorang ayah, minta saya lakukan saat itu," ujarnya menambahkan.
Mesalles juga dijatuhi hukuman percobaan satu tahun kurungan.
Jaksa sebelumnya menuntut empat tahun dan enam bulan penjara baik untuk Eto'o maupun Mesalles.
Hukuman percobaan diberlakukan untuk Eto'o dan Mesalles karena keduanya tidak memiliki catatan kriminal dan karena masa kurungan di bawah dua tahun. (ANTARA)
Baca Juga: Siap-siap! Liga Champions 2022-2023 Mulai Bergulir Malam Ini
Berita Terkait
-
Siap-siap! Liga Champions 2022-2023 Mulai Bergulir Malam Ini
-
Mengemplang Pajak saat Bela Barcelona, Eto'o Dijatuhi Hukuman Percobaan
-
Arsenal, Chelsea dan Tottenham Ikut Bersaing, Peluang Barcelona Dapatkan Raphinha Menipis
-
Restui Bernardo Silva ke Barcelona, Josep Guardiola: Saya Tak Suka Pertahankan Pemain yang Tidak Bahagia
-
Diincar Chelsea, Ousmane Dembele Konfirmasi Tetap Perkuat Barcelona Musim Depan
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen