SuaraLampung.id - Seorang pria kaya dibebaskan dari tuduhan menyuap pelatih tenis Universitas Georgetown agar putrinya bisa masuk ke perguruan tinggi elite itu.
Kasus itu adalah kasus terakhir dalam skandal penerimaan mahasiswa baru di pengadilan.
Amin Khoury dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan melakukan konspirasi dan pemalsuan surat. Pengacara tersangka, Roy Black, mengaku "sangat senang" dengan keputusan itu.
Dalam persidangan dia berdalih bahwa putri Khoury diterima masuk Georgetown atas usahanya sendiri dan bahwa saksi kunci yang dihadirkan pemerintah tidak dapat dipercaya.
Khoury menjadi tersangka pertama yang dibebaskan di antara puluhan kasus dalam penyelidikan bernama "Operasi Varsity Blues".
Penyelidikan itu mengungkap bagaimana para orang tua melakukan tindakan yang melampaui batas agar anak mereka mendapatkan tempat di universitas ternama seperti Stanford, Yale dan Universitas Southern California.
Lima puluh empat orang telah mengaku atau divonis bersalah di pengadilan, termasuk aktor Lori Loughlin dan Felicity Huffman.
Penuntut mengatakan para orang tua itu melakukan tindakan ilegal pada sistem penerimaan mahasiswa baru.
Khoury, 56 tahun, tidak dituduh seperti tersangka-tersangka lain yang bekerja sama dengan William "Rick" Singer, konsultan penerimaan mahasiswa yang mengaku mendalangi penipuan dan penyuapan.
Baca Juga: 5 Pekerjaan yang Relevan dengan Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia
Namun penuntut mengatakan Khoury setuju membayar 200.000 dolar AS (Rp2,97 miliar) kepada pelatih tenis Gordon Ernst.
Ernst pada Oktober mengaku bersalah telah menerima lebih dari 3 juta dolar AS dari sejumlah klien Singer agar anak mereka bisa masuk ke Universitas Georgetown, Washington, sebagai rekrutan atlet palsu.
Penuntut mengatakan Khoury di rumahnya pada 2015 menyerahkan sebuah kantong kertas cokelat berisi uang tunai senilai 180.000 dolar kepada perantara bernama Timothy Donovan untuk diberikan kepada Ernst karena telah membantu memasukkan anaknya sebagai rekrutan atlet.
Donovan, yang menjalankan bisnis konsultasi tenis bagi siswa SMA, memberikan kesaksian sebagai saksi pemerintah setelah mendapatkan kekebalan hukum dari penuntut.
Namun Black di persidangan berpendapat bahwa Donovan "mengarang" cerita itu agar tidak dituntut dalam kejahatan pajak yang dia lakukan.
Pengacara itu juga mengatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai hadiah kepada Ernst, "teman sepanjang hidup" yang bermain tenis dengan Khoury saat kuliah di Universitas Brown dan sedang menghadapi kesulitan finansial.
Berita Terkait
-
5 Pekerjaan yang Relevan dengan Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia
-
Kecam Deklarasi Bupati Eltimus Omaleng, Ikatan Mahasiswa Mimika Tolak Pemekaran Papua
-
Ogah Komentar Soal Sidang Etik, Irjen Napoleon: Itu Urusan Kapolri, Saya Prajurit
-
Cara Scan Dokumen Hanya dengan Smartphone Android, Anti Ribet!
-
5 Alasan Kenapa Mahasiswa Wajib Memanfaatkan Teknologi Cloud Storage
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG