SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengabulkan permohonan empat terdakwa pupuk ilegal mengenai pengalihan status penahanan.
Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief menyatakan, penahanan empat terdakwa kasus pupuk ilegal dialihkan menjadi tahanan kota.
"Menetapkan untuk dialihkan tahanan empat terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota," katanya dalam persidangan, Selasa (14/6/2022).
Usai menjalani sidang dengan agenda saksi itu, empat terdakwa langsung sujud syukur dan memeluk istrinya dan keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.
Empat terdakwa perkara pupuk ilegal tersebut bernama Ketut Gatre warga Pringsewu juga sebagai Komisaris Utama perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan warga Lampung Tengah selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro warga Pringsewu selaku Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah yang juga sebagai Direktur PT GAJ.
Sedangkan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut di antaranya Ahmad Zainuri sebagai pegawai PT GAJ, Jumadi sebagai sales PT GAJ, dan Kuswanto sebagai Perwakilan Perizinan di Kementerian Pertanian yang menjadi saksi secara online.
Salah satu saksi bernama Ahmad Zainuri selaku pegawai PT GAJ mengungkapkan kepada mejelis hakim bahwa dirinya hanya mendapat perintah dari terdakwa Ketut untuk membuat pupuk.
"Saya hanya buat pupuk padat, itu perintahkan oleh Pak Ketut," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk bahan yang digunakan dalam pembuatan pupuk tersebut juga dari arahan terdakwa Ketut yang juga selaku atasannya.
Baca Juga: Dua Kurir 92 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding
"Untuk bahannya juga saya dapat perintah dari Pak Ketut," kata dia.
Saksi lainnya bernama Jumadi selaku sales di PT GAJ juga mengungkapkan bahwa dirinya menjuak pupuk ilegal tersebut atas perintah terdakwa Ketut. Ia memasarkan pupuk tersebut kepada para petani di Pringsewu dan juga kepada Gapoktan.
"Perintah Pak Ketut untuk menawarkan kepada para petani melalui Gapoktan," katanya.
Penasihat hukum empat terdakwa, Gunawan Raka mengatakan dalam persidangan bahwa izin perusahaan tersebut telah selesai dan sudah teregistrasi berdasarkan hasil konfrontasi dokumen dari OSS.
"Izinnya sudah selesai dan sistem edar juga sudah dibahas aksi menyebut bahwa produk pupuk tersebut bagus dan layak. Nah, dengan itu seharusnya kan kalau perlindungan konsumen ada penolakan," katanya
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka atas tindak pidana bidang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan berupa mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.
Keempat terdakwa yang bernaung di PT GAJ disinyalir memroduksi pupuk padat merek Zetargo, pupuk cair merk Zetonic, dan pupuk buah atau serbuk merek Cabe Na.
Berita Terkait
-
Dua Kurir 92 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding
-
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Narkoba Ingin Sampaikan Pembelaan Langsung di Depan Majelis Hakim
-
Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya Jadi Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Ilegal
-
Alasan Polisi Masih Belum Menahan Kades Bangsalsari Jember Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal
-
Terungkap! Kepala Desa Bangsalsari Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal di Jember
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran