SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengabulkan permohonan empat terdakwa pupuk ilegal mengenai pengalihan status penahanan.
Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief menyatakan, penahanan empat terdakwa kasus pupuk ilegal dialihkan menjadi tahanan kota.
"Menetapkan untuk dialihkan tahanan empat terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota," katanya dalam persidangan, Selasa (14/6/2022).
Usai menjalani sidang dengan agenda saksi itu, empat terdakwa langsung sujud syukur dan memeluk istrinya dan keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Dua Kurir 92 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding
Empat terdakwa perkara pupuk ilegal tersebut bernama Ketut Gatre warga Pringsewu juga sebagai Komisaris Utama perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan warga Lampung Tengah selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro warga Pringsewu selaku Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah yang juga sebagai Direktur PT GAJ.
Sedangkan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut di antaranya Ahmad Zainuri sebagai pegawai PT GAJ, Jumadi sebagai sales PT GAJ, dan Kuswanto sebagai Perwakilan Perizinan di Kementerian Pertanian yang menjadi saksi secara online.
Salah satu saksi bernama Ahmad Zainuri selaku pegawai PT GAJ mengungkapkan kepada mejelis hakim bahwa dirinya hanya mendapat perintah dari terdakwa Ketut untuk membuat pupuk.
"Saya hanya buat pupuk padat, itu perintahkan oleh Pak Ketut," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk bahan yang digunakan dalam pembuatan pupuk tersebut juga dari arahan terdakwa Ketut yang juga selaku atasannya.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Narkoba Ingin Sampaikan Pembelaan Langsung di Depan Majelis Hakim
"Untuk bahannya juga saya dapat perintah dari Pak Ketut," kata dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dua Kurir 92 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding
-
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Narkoba Ingin Sampaikan Pembelaan Langsung di Depan Majelis Hakim
-
Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya Jadi Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Ilegal
-
Alasan Polisi Masih Belum Menahan Kades Bangsalsari Jember Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal
-
Terungkap! Kepala Desa Bangsalsari Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal di Jember
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah