SuaraLampung.id - Nilai aset para tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencapai Rp67 miliar.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan aset tersebut berasal dari empat barang bukti yang disita.
Yakni berupa empat bidang tanah dan bangunan, kendaraan mewah, belasan jam tangan mewah, dan uang tunai.
"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Candra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Lagi! Polisi Sita Aset Rp 67 Miliar Milik Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Cs Dimiskinkan?
Candra merinci aset-aset yang disita dengan perkiraan nilai sementara itu ialah empat bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp32,8 miliar, dua kendaraan mewah senilai Rp3,8 miliar, 12 jam tangan mewah senilai sekitar Rp25 miliar, dan penyitaan uang sejumlah Rp5 miliar.
Sementara itu, penyidikan perkara tersebut masih berlanjut dan polisi masih melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Candra menambahkan total ada 131 orang saksi yang diperiksa, yang tujuh di antaranya merupakan saksi ahli.
"Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp83 miliar," katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Baca Juga: Wamendag Fokus Pasarkan Game Lokal Indonesia ke Korea Selatan
Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
-
Tanpa RUU Perampasan Aset, Indonesia Kehilangan Peluang Percepat Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi
-
Yusril Sebut Pemerintahan Prabowo Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
-
Curhat ke Pimpinan KPK, Menteri Maruarar Sirait Ingin Aset Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat
-
Prabowo Buat Kementerian dan Badan Baru, Aset BUMN Disulap Jadi Kantor
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Nikmati BMW 520i M Sport dan Hadiah Langsung! BRImo FSTVL Beri Apresiasi Bagi Nasabah Aktif Transaksi dan Menabung
-
Kejati Lampung Amankan Rp 61 Miliar dalam Kasus Korupsi PT LEB
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Lampung ke Jakarta, 2 Bungkus Besar Disita
-
100 Tumbuhan Langka Sumatera Perkaya Koleksi Kebun Raya Itera
-
Pikap Hangus Terbakar di Tol Bakter KM 94 Natar, Kerugian Rp140 Juta