SuaraLampung.id - Mabes Polri membantah berita mengenai dipulangkannya Indra Kenz dan pengembalian semua asetnya yang telah disita.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kabar Indra Kenz dilepas adalah berita hoaks.
"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/202) dikutip dari ANTARA.
Gatot menyatakan bahwa saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," ucap Gatot.
Terkait penanganan perkara ini, lanjut Gatot, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin (6/6) sesuai petunjuk JPU (P.19). "Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.
Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. (ANTARA)
Baca Juga: Kabar Indra Kenza Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan, Polisi Sebut Hoaks
Berita Terkait
-
Kabar Indra Kenza Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan, Polisi Sebut Hoaks
-
Gempa Mamuju 5,8 SR, Empat Calon Siswa Bintara Polri Terluka
-
Polri Klaim Tak Ada Konflik Kepentingan di Balik Pencalonan Irjen Remigius Sigid sebagai Anggota Komnas HAM
-
Kapolri Ungkap Isi Rapat Tertutup di DPR, Salah Satunya Bahas Polisi Korup AKBP Brotoseno
-
Polri Tangkap WNA Buronan Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Jepang di Lampung
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,