SuaraLampung.id - Pascapenangkapan Khalifah Khalifatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, dijaga pihak kepolisian.
Terlihat satu unit mobil polisi berada di sebalah kanan pintu masuk Kantor Pusat Khilafatul Muslimin. Banyak motor milik anggota Khilafatul Muslimin terparkir hingga ke halaman luar kantor.
Para tamu selain anggota Khilafatul Muslimin, tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor. Tamu hanya boleh berada di depan pos penjagaan termasuk para awak media hanya sampai gerbang pintu masuk.
Anggota Khilafatul Muslimin, yang enggan disebutkan namanya membenarkan khalifah Khilafatul Muslimin ditangkap pihak berwajib.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Tahan Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja
"Iya khalifah ditangkap dan langsung dibawa ke Jakarta. Selain itu Sekretaris Khilafatul Muslimin, juga diamankan di Polda Lampung," kata anggota yang tidak ingin identitasnya disebutkan.
Kemudian, ketika ditanya kronologis penangkapan khalifah Khilafatul Muslimin, dia tidak berkomentar lagi dan menyarankan konfimasi langsung ke kepolisian.
"Kami enggak tahu kronologisnya karena dapat info khalifah ditangkap maka kita ke sini. Untuk hal itu silahkan ditanya langsung ke pihak berwajib ya mas," ujarnya.
Sementara itu, warga di sekitar Kantor Pusat Khilafatul Muslimin bernama Warni mengatakan, tidak tahu persis hanya melihat keramaian di sekitar Kantor Pusat Khilafatul Muslimin.
"Saya enggak tahu mas, tahunya karena ramai dari pagi tadi saja. Itu juga yang katanya kantor Khilafatul Muslimin. Saya tahunya itu masjid buat orang solat aja, " ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, 14 Saksi dan Ahli Diperiksa
Ketua RT 025/ Lingkungan II Kupang Teba, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Humaidi mengatakan, kegiatan Khilafatul Muslimin, biasa saja.
"Biasa saja kegiatannya seperti umum pengajian dan ada juga olahraga silat, selain itu enggak ada setahu saya, " kata Humaidi, di rumahnya, Selasa (07/06/ 2022).
Ketua MUI Lampung Moh Mukri, mengapresiasi kepolisian yang menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin.
"Kami mengapresiasi, jika mengganggu ketertiban umum harus ditangkap jangan ragu, karena Khilaf dilarang di Indonesia dan di beberapa negara juga dilarang," ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 06.15 WIB.
Penangkapa bermula saat Tim Krimum Polda Metro Jaya didampingi oleh personel Polsek dan Polresta Balam Stand by di seputaran Kantor Pusat Khilafatul Muslimin pukul 04.00 WIB.
Pada pukul 04.30 WIB, terlihat Pimpinan pusat Khilafatul Muslimin Ustaz Abdul Qadir Hasan Baraja menggunakan sepeda motor dikawal dua orang Jamaah Khilafatul Muslimin memasuki Masjid kekhilafahan Khilafatul Muslimin.
Lalu pada pukul 06.15 WIB, Abdul Qadir Hasan Baraja keluar dari Masjid kekhilafahan dikawal dua orang jamaah.
Sekitar 30 meter keluar dari Masjid, tim Opsnal Krimum Pold metro Jaya langsung menangkap Ustaz Abdul Qadir Hasan Baraja.
Sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Krimum Polda Metro Jaya didampingi Polresta Bandar Lampung melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin.
Ruangan yang digeledah yaitu ruang departemen kesehatan dan olahraga, ruang tasjil wat-taftisy, ruang kholifah, ruang perpustakaan, ruang departemen keuangan zakat infak, ruang pendidikan pengajian dan ruang pengawas keuangan.
Dari hasil pengeledahan diamankan beberapa Dokumen Buku Khilafatul Muslimin, Komputer, Printer dll.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Tahan Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, 14 Saksi dan Ahli Diperiksa
-
Polisi: Khilafatul Muslimin Punya Website, YouTube, TV dan Buletin
-
Dianggap Berbahaya Bagi Negara, Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Bisa Dijerat Pasal Berita Bohong dan Keonaran
-
Polisi: Khilafatul Muslimin Sampaikan Dukung NKRI Tapi Kegiatan Berseberangan dengan Pancasila
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!