Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Juni 2022 | 09:36 WIB
Hewan ternak milik Rudi, pengusaha asal Lampung Timur. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Dinas Peternakan Lampung Timur menyatakan Lampung Timur masuk zona merah (rawan) PMK, sehingga lalu lintas peredaran sapi dibatasi, tidak diizinkan untuk melakukan penjualan ke luar daerah dan sebaliknya.

Menurut Kabid Peternakan Kabupaten Lampung Timur drh Ririn menjelaskan bahwa di Lampung Timur ternak sapi dan kambing sudah ada yang terjangkit PMK, tercatat 6 ekor kambing dan 2 ekor sapi, bahkan satu ekor sapi mengalami kematian akibat serangan PMK.

"Di Lampung Timur ternak sapi dan kambing yang sudah terserang PMK ada di Kecamatan Batanghari dan Sukadana, sampai saat ini kami masih melakukan penanganan di titik wabah tersebut agar tidak meluas," kata Ririn.

Kontributor : Agus Susanto

Baca Juga: Ditemukan 441 Kasus Suspek PMK di Klaten, Pemkab Belum Putuskan Pembukaan Pasar Hewan Lagi

Load More