SuaraLampung.id - Tak terima dengan perlakukan adiknya terhadap sang ibu, seorang kakak menikam adiknya hingga tewas.
Aparat Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah menangkap kakak yang membunuh adik kandungnya itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi Adhar mengatakan, perbuatan pelaku berinisial A (35) menikam adiknya hingga tewas diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman paling berat 5 tahun penjara.
Terkait dengan motif, Adhar memastikan pihaknya masih mendalami dari pemeriksaan pelaku. Ada kabar bahwa motif A melakukan aksi demikian karena sakit hati dengan korban.
Pada Senin (30/5/2022) dini hari, korban diduga pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Hal itu pun menjadi awal mula pertengkaran mulut antara korban dan ibu kandungnya.
Perbuatan korban pun berlanjut dengan memukul dan menelanjangi ibu kandungnya.
"Melihat aksi korban, pelaku emosi sampai berkelahi," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung belakang dan lengan bagian bawah sampai ketiak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Dari pengakuan pelaku, penganiayaan itu karena sakit hati lihat aksi korban kepada ibunya," kata Adhar.
Baca Juga: Momen Pilu Ridwan Kamil Dipeluk Heinrich, Warga Swiss Penyelamat Adik Eril di Sungai Aare
Pelaku pun menganiaya adik kandungnya dengan parang. Kini barang bukti yang digunakan pelaku tersebut sudah diamankan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Momen Pilu Ridwan Kamil Dipeluk Heinrich, Warga Swiss Penyelamat Adik Eril di Sungai Aare
-
6 Momen Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Naik Pesawat First Class
-
Tidak Terima Ditampar, Petugas Cleaning Service Pukul Penghuni Kos di Makassar Sampai Meninggal
-
Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie Aceh
-
4 Film Sadis yang Bikin Jantung Roller Coaster!
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
Terkini
-
BRI: Keamanan Jadi Elemen Penting bagi BRI dalam Melakukan Pengembangan Layanan Digital
-
Romansa dan Narkoba: Akhir Tragis Pasangan Muda Pengedar Tembakau Sintetis di Pringsewu
-
Grand Jam Saburai Bikin Arus Lalu Lintas Berubah! Simak Rute Alternatifnya
-
Rp6,8 Miliar Narkoba Dimusnahkan, Polresta Bandar Lampung Selamatkan 63 Ribu Nyawa
-
Komitmen Dorong Gaya Hidup Sehat, BRI Hadirkan BRImo SIP Padel League 2025