SuaraLampung.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita kota simpanan (safe deposite box) milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, kotak simpanan di Bank BCA terpaksa dibongkar karena tersangka Indra Kenz mengaku kehilangan kuncinya.
“Jumat (27/5/2022) atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik telah melakukan atau membonngkar kotak milik saudara IK di Bank BCA,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ia menjelaskan, pembokaran kotak simpanan itu disaksi pegawai Bank BCA dan di dalam kotak itu ada sertifikat tanah masing-masing atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Baca Juga: Telusuri Aset Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Ingin Kembalikan Dana Korban
Adapun tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut telah disita oleh penyidik berada di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Setelah dibongkar, isi kotak penyimpanan diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa penyidik ke Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Ramadhan.
Selain sertifikat, penyidik juga menemukan flashdisk dalam kotak simpanan itu dan saat ini masih teliti terkait isi dokumen di dalamnya.
Penyidik masih melacak aset milik Indra kenz dan tersangka lainnya. Penyidik telah menyita aset para tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, tiga unit rumah di Sumatera Utara (dua unit) dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka besama enam orang lainnya, yakni Fakar Suhartami Pratama (Fakarich), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Baca Juga: Penampakan 2 Mobil Mewah Indra Kenz yang Disita Mabes Polri
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2), dan atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
BCA Buka Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil, Catat Lokasi dan Caranya!
-
BCA Dorong Pertumbuhan Kredit Kendaraan Jelang Musim Mudik Lebaran
-
KUR BCA vs KUR Mandiri, Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?
-
Mau Dapat KUR BCA 2025 dengan Pinjaman Rp 500 Juta? Ini Caranya
-
Cerdiknya Bos BCA, Serok Saham Dikala Harga Murah
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik