SuaraLampung.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita kota simpanan (safe deposite box) milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, kotak simpanan di Bank BCA terpaksa dibongkar karena tersangka Indra Kenz mengaku kehilangan kuncinya.
“Jumat (27/5/2022) atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik telah melakukan atau membonngkar kotak milik saudara IK di Bank BCA,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ia menjelaskan, pembokaran kotak simpanan itu disaksi pegawai Bank BCA dan di dalam kotak itu ada sertifikat tanah masing-masing atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Adapun tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut telah disita oleh penyidik berada di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Setelah dibongkar, isi kotak penyimpanan diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa penyidik ke Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Ramadhan.
Selain sertifikat, penyidik juga menemukan flashdisk dalam kotak simpanan itu dan saat ini masih teliti terkait isi dokumen di dalamnya.
Penyidik masih melacak aset milik Indra kenz dan tersangka lainnya. Penyidik telah menyita aset para tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, tiga unit rumah di Sumatera Utara (dua unit) dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka besama enam orang lainnya, yakni Fakar Suhartami Pratama (Fakarich), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Baca Juga: Telusuri Aset Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Ingin Kembalikan Dana Korban
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2), dan atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan pasal 5 dan atau pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Telusuri Aset Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Ingin Kembalikan Dana Korban
-
Penampakan 2 Mobil Mewah Indra Kenz yang Disita Mabes Polri
-
Buron Penggelapan Dana Rp 13 Miliar Lebih Bank BCA 12 Tahun Silam Dibekuk di Gresik
-
Telusuri Aliran Dana Binomo ke Bar Indra Kenz di Pantai Indah Kapuk, Penyidik akan Panggil Pengelola
-
Bareskrim Telusuri Aliran Dana Kasus Penipuan Binomo ke Bar Indra Kenz di PIK
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026