SuaraLampung.id - Dua anggota Polda Metro Jaya yang terbukti selingkuh dijatuhi hukuman berbeda. Dua polisi itu ialah Briptu A dan Bripda RPH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua polisi yang berselingkuh itu sudah diberikan sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri.
"Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Endra Zulpan, Selasa (24/5/2022).
Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5/2022).
Terkait hal itu, Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial.
Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.
"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021 lalu.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.
Baca Juga: Lantik 8 Polwan Jadi Kapolsek, Kapolda Metro Jaya: Perempuan Miliki Jiwa Anti Kekerasan yang Tinggi
Zulpan pun berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.
"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi