Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 25 Mei 2022 | 08:42 WIB
Ilustrasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Polda Metro Jaya pecat anggotanya yang terbukti selingkuh. [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraLampung.id - Dua anggota Polda Metro Jaya yang terbukti selingkuh dijatuhi hukuman berbeda. Dua polisi itu ialah Briptu A dan Bripda RPH. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua polisi yang berselingkuh itu sudah diberikan sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri.

"Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Endra Zulpan, Selasa (24/5/2022).

Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5/2022).

Baca Juga: Lantik 8 Polwan Jadi Kapolsek, Kapolda Metro Jaya: Perempuan Miliki Jiwa Anti Kekerasan yang Tinggi

Terkait hal itu, Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial.

Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021 lalu.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Bukti Pemecatan Briptu A karena Berselingkuh dengan Polwan hingga Pedagang Ayam Penyet

Zulpan pun berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.

"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," ujarnya. (ANTARA)

Load More