Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Mei 2022 | 10:42 WIB
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Eva Dwiana mewajibkan pakai masker di perkantoran dan sekolah. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta masyarakat tetap memakai masker jika berada di ruangan tertutup. 

Menurut Eva Dwiana, masyarakat baru diperbolehkan membuka masker ketika berada di ruangan terbuka ketika kondisinya tidak terlalu padat orang.

"Untuk kelonggaran masker ini tidak masalah, tapi harus melihat keadaan. Apabila tidak ramai dan di tempat terbuka, orang bisa melepas masker," kata Eva Dwiana, Kamis (19/5/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Namun jika kondisinya berada di dalam ruangan seperti perkantoran, maka diwajibkan masih memakai masker. Untuk di lingkungan sekolah, juga diwajibkan agar tetap memakai masker.

Baca Juga: Presiden Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Moeldoko: Jangan Gembira Berlebihan

"Kami sudah himbau ke camat dan lainnya, agar tetap menerapkan kesadaran bermasker. Untuk anak sekolah harus bermasker, apalagi saat ini mewabah hepatitis akut, penularannya dari udara dan makanan," ujar Eva Dwiana.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, diperkenankan untuk tidak menggunakan masker.

Hal ini karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, semakin terkendali. 

Load More