SuaraLampung.id - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta masyarakat tetap memakai masker jika berada di ruangan tertutup.
Menurut Eva Dwiana, masyarakat baru diperbolehkan membuka masker ketika berada di ruangan terbuka ketika kondisinya tidak terlalu padat orang.
"Untuk kelonggaran masker ini tidak masalah, tapi harus melihat keadaan. Apabila tidak ramai dan di tempat terbuka, orang bisa melepas masker," kata Eva Dwiana, Kamis (19/5/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun jika kondisinya berada di dalam ruangan seperti perkantoran, maka diwajibkan masih memakai masker. Untuk di lingkungan sekolah, juga diwajibkan agar tetap memakai masker.
"Kami sudah himbau ke camat dan lainnya, agar tetap menerapkan kesadaran bermasker. Untuk anak sekolah harus bermasker, apalagi saat ini mewabah hepatitis akut, penularannya dari udara dan makanan," ujar Eva Dwiana.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, diperkenankan untuk tidak menggunakan masker.
Hal ini karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, semakin terkendali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya