Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 17 Mei 2022 | 07:10 WIB
Ilustrasi terorisme [Pixabay]

SuaraLampung.id - Warga binaan kasus terorisme bernama Hartanto (38) bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, pada Senin (16/5).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Maizar membenarkan bahwa warga binaannya kasus terorisme telah bebas secara murni.

"Satu warga binaan kita perkara terorisme telah bebas," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan warga binaan Hartanto menjalani masa hukumannya di Lapas selama empat tahun. Pembebasan Hartanto berdasarkan surat lepas No:W9.PAS.1.PK.01.02-0915, dengan keterangan bebas murni.

Baca Juga: Belum Ditemukan Hepatitis Akut, Dinkes Lampung Lakukan Hal Ini

"Dia menjalani hukuman empat tahun dan dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni pada hari ini. Kebebasannya disaksikan oleh Densus 88, pihak kepolisian dan TNI," kata dia.

Maizar menambahkan selama berada di dalam Lapas, Hartanto telah banyak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas seperti pelatihan menjahit dan pelatihan pembuatan roti.

"Mudah-mudahan hasil dari pelatihan bisa menjadi bekal baginya saat berada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu bisa menjadi lebih baik lagi, dan tidak mengulangi perbuatannya," katanya. (ANTARA)

Load More