Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 14 Mei 2022 | 09:14 WIB
ilustrasi penganiayaan. Seorang penjual pakaian memukuli calon pembeli. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Seorang penjual pakaian inisial MJG (31) ditangkap aparat Polsek Kedaton, Bandar Lampung, karena menganiaya calon pembelinya.

Penganiayaan ini terjadi di toko pakaian milik pelaku di Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Sabtu (7/5/2022) sore.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri mengatakan, saat itu korban Andi Irawan (40) datang ke toko pelaku hendak mencari pakaian. 

"Awalnya korban berniat membeli pakaian yang dijual tersangka. Korban mencoba beberapa pakaian jualannya, ternyata belum ada kecocokan," kata Kompol Atang Syamsuri, Sabtu (14/5/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya Mantan Istri di Depan Anak Sendiri Sudah Mendekam di Bui, Ternyata Ini Motifnya

Timbul kesalah pahaman, hingga terjadi penganiayaan terhadap korban. Pelaku memukuli wajah korban berulang kali dengan kedua tangannya, hingga menyebabkan luka lebam pada wajah korban.

"Penganiayaan itu dilakukan berulang-ulang oleh pelaku, jadi wajah korban luka lebam. Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedaton, untuk ditindaklanjuti," ujar Atang Syamsuri.

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Kedaton melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan di toko pakaian miliknya di Sepang Jaya. 

Load More