Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Mei 2022 | 17:42 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang ayah memerkosa anak kandungnya selama tiga tahun. [Suara.com/Rochmat]

SuaraLampung.id - Warga Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung berinisial SL (62) ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun. 

Dalam aksinya, pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung jika korban menceritakan hal itu pada orang lain. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban pada Selasa (10/5/2022).

"Tersangka SL ditangkap di Tanggamus di sebuah gubuk di pinggir hutan,"kata Devi Sujana, dalam ekpose, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Penyebab Belum Diketahui, Dokter Anak Ingatkan Orang Tua Kenali Gejala Dini Hepatitis Akut

Pelaku mencabuli anak kandungnya sejak sang anak masih berusia 12 tahun. Perbuatan ini terjadi di beberapa tempat seperti di rumah, di kebun, di pondok dan di rumah kosong. Terakhir pelaku memperkosa anak kandungnya saat bulan puasa ramadhan lalu. 

Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap terhadap korban ketika ibu korban tidak ada di rumah, seperti ke pasar atau di luar rumah.

"Setiap pelaku memperkosa korban, pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika cerita ke orang lain," kata Devi.

Terungkapnya aksi bejat pelaku karena korban lapor kepada kakek dan neneknya lalu dilaporkan ke ibunya. Sang nenek curiga melihat cucunya sering menangis. Saat ditanya, barulah korban menceritakan hal buruk yang dialaminya.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Aksi Anak Kecil Ini Panjat Dinding Masjid Viral, Endingnya Bikin Bengek

Kontributor : Ahmad Amri

Load More