SuaraLampung.id - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dan Billy Syahputra akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (28/4/2022) siang.
Ello dan Billy Syahputra diperiksa sebagai saksi kasus penipuan investasi DNA Pro.
Pemeriksaan terhadap Ello dibenarkan Petra, selaku manajer Ello. Petra mengatakan, Ello bakal hadir pukul 13.00 WIB.
"Iya datang jam 1," kata Petra.
Petra mengatakan Ello diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Ia menyebutkan Ello pernah mengisi acara DNA Pro awal Desember 2021 di Bali bersama sejumlah artis lainnya.
"Jadi tolong diluruskan, Ello itu bukan brand ambasador, tapi mengisi acara, nyanyi," kata Petra.
Terpisah, pengacara Billy Syahputra, Fachmi Bahmid menyebutkan kliennya diperiksa sebagai saksi.
"Habis Dzuhur nanti kami ke Bareskrim," kata Fachmi.
Sejumlah publik figur yang telah diperiksa telah mengembalikan dana yang mereka terima dari DNA Pro, seperti Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan Rp1 miliar.
Kemudian ada artis pengisi acara yang diperiksa, yakni Rossa, Nowella, dan Yosi Project Pop.
Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April 2022
Kemudian tersangka kedelapan bernama Daniel merupakan salah satu petinggi DNA Pro ditangkap Sabtu (23/4) di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, 4 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan "red notice" untuk 3 tersangka, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,