SuaraLampung.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (krimsus) Polda Lampung ungkap empat tersangka kecurangan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Ari Rachman Nafarin mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus kecurangan CASN tahun 2021.
Empat tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 ialah AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35).
"Di Lampung sementara ini ada empat orang tersangka diungkap dari tiga titik lokasi, yaitu titik lokasi ITERA, Korem Dan SMK Yadika Pringsewu, "kata Ari Rachman Nafarin, Senin (25/04/2022).
Dia menjelaskan, keempat tersangka meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Masih dikembangkan dari empat orang tersangka dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 300 juta per satu orang CASN. Para tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Dia menambakan, tersangka yang telah diungkap yaitu dari titik lokasi di Korem satu orang dan SMK Yadika tiga orang sementara titik lokasi di ITERA masih dilakukan pengembangan.
"Sementara itu, masih dalam proses pengembangan. Di lampung sudah ada 58 orang CASN yang telah didiskualifikasi, " ujarnya.
Sebelumnya Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap kecurangan SKD CASN 2021 di Lampung dan Sulawesi.
Baca Juga: 17 Koruptor di Lampung Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang), Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 21 orang sipil dan 9 PNS yang ditangkap dalam kasus tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," kata Gatot.
Gatot menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CPNS yang dipimpin oleh Kabag Rencana Operasi (Kabagrenop) Mabes Polri.
Pengungkapan kasus ini dihadiri Deputi Kementerian PAN/RB.
Dalam perkara ini ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Maut di Perlintasan Negarabatin: Mobil Alya Tertemper Kereta Api, 2 Pelajar Tewas
-
Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Sudah Beraksi di 15 Lokasi
-
Hari Pajak, BRI Catat Setoran Rp19,1 Triliun Kepada Negara Pada Kuartal I 2026
-
ORI030 Hadir di BRI, Berikan Peluang Investasi dengan Kupon hingga 7,00%
-
Gunung Anak Krakatau Batuk 19 Kali, Jalur Merak-Bakauheni Masih Normal