SuaraLampung.id - MV (35), warga Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Polisi menangkap MV di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
MV ditangkap karena telah memeras dan menyebarkan foto syur pacarnya korban ke media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskan, MV dilaporkan korban warga Anak Tuha, Lampung Tengah. Awalnya korban mengenal pelaku melalui jejaring sosial media Facebook
"Kemudian menjalin hubungan pertemanan kurang lebih 11 bulan. Namun dalam pertemanan itu pelaku kerap meminta foto-foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku,’’ kata AKP Edi Qorinas, Kamis (21/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Bubarkan Tawuran Sarung di Pasar Kota Agung Tanggamus, Polisi Angkut 6 Remaja
Namun setelah dikirimi foto tersebut, pelaku memanfaatkannya dengan meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban ke Facebook.
Pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 11.37 WIB, pelaku menyebarkan foto pacarnya di Facebook. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, di dapat informasi bahwa pelaku berada di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung menuju Cilacap untuk menangkapan pelaku .
Setelah tiba di Majenang Cilacap, Tekab 308 berkoordinasi dengan Resmob Polres Cilacap kemudian menangkap pelaku.
"Pelaku berada di sebuah kontrakan Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, berhasil kita amankan" kata AKP Edi Qorinas.
Pelaku berikut barang bukti satu handphone yang diduga digunakan pelaku disita.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menyebarkan foto tak senonoh milik korban karena sakit hati lantaran korban tidak mau memberikan uang lagi terhadap pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Profil Abidzar Al Ghifari, Disuruh Roy Suryo Bertaubat dan Minta Ampun ke Allah SWT Usai Foto Syur Mirip Dirinya Viral
-
Abidzar Terseret Isu Foto Syur, Umi Pipik Unggah Pesan Adem: Allah Angkat Derajatmu Nanti
-
Tersandung Isu Foto Syur, Abidzar Al Ghifari Posting Foto Mata Sebelah, Netizen: Ga Percaya!
-
Riwayat Pendidikan Abidzar Al Ghifari, Anak Ummi Pipik Terseret Skandal Foto Syur
-
Beredar Foto dan Video Tak Senonoh Mirip Abidzar Al Ghifari, Netizen Syok Gegara Anak Pendakwah
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal