Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 April 2022 | 07:15 WIB
Ilustrasi foto syur. Pria asal Tanggamus menyebar foto syur pacar ke Facebook. [via Beritabali.com]

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menyebarkan foto tak senonoh milik korban karena sakit hati lantaran korban tidak mau memberikan uang lagi terhadap pelaku. 

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Load More