SuaraLampung.id - Para pengguna gawai harus hati-hati dengan aplikasi yang menyediakan fitur azan dan salat. Aplikasi ilegal dengan fitur azan dan salat ini beredar luas di toko aplikasi.
Berbahayanya aplikasi azan dan salat ini karena mengambil data pribadi pengguna secara tanpa hak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat berhati-hati dan mewaspadai terhadap aplikasi ilegal tersebut.
"Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam pesan singkat kepada ANTARA, Kamis (21/4/2022).
Akun Instagram resmi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, @siberpoldametrojaya, merilis 11 aplikasi, antara lain menyediakan fitur adzan dan shalat, yang mencuri data pribadi pengguna.
"Sobat Siber, waspada akan modus pencurian data pribadi berkedok aplikasi salat dan azan. Aplikasi tersebut telah banyak diunduh di Play Store," kata @siberpoldametrojaya, dikutip Kamis.
Aplikasi tersebut berasal dari Google Play Store, yaitu Speed Camera Radar, Al-Moazin Lite (Prayer Times), WiFi Mouse (remote control PC), QR and Barcode Scanner, Qibla Compass - Ramadan 2022, Simple Weather and Clock Widget, Handcent Nex SMS-Text w/MMS, Smart Kit 360, Al Quran MP3 - 50 Reciters and Translation Audio, Full Quran MP3 - 50+ Language and Translation Audio dan Audiosdroid Audio Studio DAW.
Beberapa aplikasi ilegal itu bahkan sudah menembus 10 juta unduhan.
Aplikasi bermasalah itu mencuri data pribadi antara lain berupa data lokasi, alamat email, nomor telepon, SSID jaringan dan alamat MAC router modem pengguna.
Baca Juga: Terungkap, Indra Kenz dan Adiknya Ternyata Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar
Untuk menjaga keamanan, Kominfo meminta masyarakat untuk memasang ulang (install ulang) aplikasi yang diduga memproses data pribadi tersebut, jika aplikasi tersebut sudah tampil lagi di Google Play Store.
"Dan menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak," kata Dedy.
Pengguna juga harus memperbarui sistem keamanan perangkat dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan. Terkait aplikasi ilegal ini, Kominfo berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dedy.
Google, menurut Kominfo, sudah bertindak terhadap aplikasi-aplikasi ilegal tersebut.
"Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store," kata Dedy. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Menabung Jadi Makin Seru, BRI Junio Hadirkan Kartu Debit Edisi Mobile Legends
-
Gagal Gantung Diri karena Tali Putus Usai Habisi Penagih Utang, Pria di Lambar Menyerahkan Diri
-
Horor Asap Kebakaran Tebu di Tulang Bawang: 10 Kendaraan Tabrakan Beruntun, 2 Tewas Terjepit
-
Bisnis Gelap Terbongkar! Penimbun 5.920 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mesuji Ditangkap
-
Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman