SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke kas negara senilai Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS.
"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Uang dari barang bukti perkara Edhy Prabowo dan kawan-kawan itu telah disetorkan ke kas negara oleh Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah.
Penyetoran uang rampasan itu dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, sebagai salah satu langkah asset recovery atau pemulihan aset.
Baca Juga: Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, Jumat 8 April 2022
"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera, dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," jelasnya.
Edhy Prabowo merupakan terpidana kasus suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Edhy divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS, serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Vonis yang sama dengan tuntutan lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.
Pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS, serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Baca Juga: Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa Lampung Selatan Hari Ini, Jumat 8 April 2022
Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022 dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy menjadi lima tahun dari yang sebelumnya sembilan tahun.
Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjitom, dan perusahaan pengekspor BBL lain.
Berita Terkait
-
Penangkapan Gubernur Bengkulu, Muatan Politik? Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan
-
Hindari Massa Pendukung, Rohidin Mersyah Cosplay Jadi Polantas saat Digiring Penyidik di Bandara Bengkulu
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Anggota Komisi III: Itu Menjadi Koreksi
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"