SuaraLampung.id - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dalam keterangannya, Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, setelah ditabrak di Nagreg.
Kolonel Priyanto menyatakan dirinya dan dua anak buahnya menyangka korban lelaki telah meninggal karena tidak terlihat bergerak.
"Kami (Kolonel Priyanto, Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Satu Ahmad Sholeh) saat mengangkat korban ke mobil benar-benar tidak melihat dia bergerak. Tubuhnya lemas, kaku, seperti mengangkat karung. Menurut kami, secara visual itu sudah meninggal," kata Kolonel Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pernyataan tersebut, kata Ketua Hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, bertentangan dengan keterangan ahli, yakni dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat yang memastikan korban lelaki atas nama Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.
Zaenuri, yang dihadirkan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3), sebagai ahli di persidangan, menjelaskan bahwa air hanya ditemukan di paru-paru korban, tetapi tidak di lambung.
"Artinya, korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup," kata Zaenuri.
Dokter forensik yang mengautopsi jenazah Handi itu menyampaikan jika korban dalam keadaan sadar, ada air ditemukan di lambung dan paru-paru. Namun, jika korban dalam keadaan tidak sadar, air hanya ditemukan di paru-paru.
Kondisi lainnya, kata Zaenuri, jika korban dalam keadaan meninggal, air tidak ditemukan di dua organ tersebut.
Dengan demikian, hasil autopsi Handi Saputra menunjukkan korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar dan akhirnya meninggal dunia tenggelam setelah air memenuhi rongga paru-parunya.
Meskipun begitu, Kolonel Priyanto bersikeras menyatakan dirinya dan dua anak buahnya menyangka bahwa dua korban tersebut, terutama Handi Saputra, sudah tidak bernyawa. Oleh karena itu, dia dan anak buahnya membuang tubuh Handi ke anak Sungai Serayu.
"Kami tidak melihat korban bergerak dan bernapas," kata Kolonel Priyanto.
Selanjutnya, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
Menanggapi pernyataan Kolonel Priyanto tersebut, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy selaku penuntut umum saat sidang mengatakan bahwa warga negara yang tidak memiliki keahlian tidak diperbolehkan mengambil keputusan perihal menentukan seseorang masih hidup atau sudah meninggal.
"Kalau korban kecelakaan, yang menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukanlah kewenangannya," ujar Kolonel Sus Wirdel Boy. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rampas HP Sejoli di Warteg, Duo Begal Sadis di Jakbar Ternyata Hobi Mabuk-mabukan
-
Raup Ratusan Juta Cuma Modal Tusuk Gigi, Sejoli Ini Bisa Foya-foya hingga Beli Perabot Rumah Pakai Duit Nasabah
-
HP Dirampas, Sejoli Korban Begal di Jakbar Ternyata Suka Main Game Online di Warteg sampai Subuh
-
Nasib Bule Kere Liburan Bareng Pacar di Bali, Ditahan Imigrasi Gegara 20 Hari Tak Bayar Makan dan Hotel
-
Intip Kisah Dua Sejoli yang Bikin Salting Lewat 4 Rekomendasi Buku Berikut Ini
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini