SuaraLampung.id - Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan buka suara mengenai adanya dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Polres Metro.
Syarhan mengakui pihaknya masih mendalami pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Metro. Menurut dia, ada empat anggota Polres Metro yang menjalani pemeriksaan di Propam.
"Iya jadi kita sudah melakukan kegiatan pendalaman, terhadap apa yang dilakukan pelanggaran sama anggota itu. Jadi dalam hal ini kami masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya saat diwawancarai awak media di PT Sumber Indah Perkasa, Katibung, Lampung Selatan. Kamis (7/4/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kombes M Syarhan kembali menegaskan, bahwa pihaknya masih dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan ini.
"Yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnya Oknum Kanit di salah satu polsek di Kota Metro dan anggotanya, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan Tim Propam Polda Lampung, di Metro Barat, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan uang Rp7 juta dari Rp15 juta yang dijanjikan.
Informasi menyebutkan OTT dua oknum polisi itu terkait dugaan permintaan sejumlah uang terhadap salah satu pengusaha dan oknum ASN di Kota Metro sebesar Rp15 juta, terkait perkara dokumen perizinan usaha SITU, SIUP TDP milik pengusaha, yang sudah dibuat oleh Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam yang diduga palsu.
Oknum Polsek itu diduga menangani perkara dugaan ijin usaha perusahaan SITU, SIUP TDP milik pengusaha. Saat dilakukan pemeriksaan, pengusaha menunjukkan ijin yang sudah dibuat oleh Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam.
Baca Juga: Sidang Korupsi Bupati Dodi Reza Alex: Saksi Rudianto Ungkap Pemberian Fee Proyek Sudah Tradisi
Dalam hal ini Oknum ASN yang mengeluarkan ijin itu pun ikut diperiksa. Namun, keduanya kemudian membangun kesepakatan agar tidak diperpanjang persoalan tersebut. Dari kedua orang itu, pengusaha dan ASN diminta Rp15 juta.
Mereka sempat meminta diringankan Rp10 juta. Namun tetap ditolak. Akhirnya disepakati Rp15 juta, namun korban melapor ke Layanan Propam Polda Lampung. Dan kemudian dilakukan OTT saat menyerahkan Rp7 juta, dan akan diserahkan tambahan Rp8 juta lainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari
-
Berbekal KUR BRI, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron