SuaraLampung.id - Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan buka suara mengenai adanya dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Polres Metro.
Syarhan mengakui pihaknya masih mendalami pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Metro. Menurut dia, ada empat anggota Polres Metro yang menjalani pemeriksaan di Propam.
"Iya jadi kita sudah melakukan kegiatan pendalaman, terhadap apa yang dilakukan pelanggaran sama anggota itu. Jadi dalam hal ini kami masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya saat diwawancarai awak media di PT Sumber Indah Perkasa, Katibung, Lampung Selatan. Kamis (7/4/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kombes M Syarhan kembali menegaskan, bahwa pihaknya masih dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan ini.
"Yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnya Oknum Kanit di salah satu polsek di Kota Metro dan anggotanya, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan Tim Propam Polda Lampung, di Metro Barat, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan uang Rp7 juta dari Rp15 juta yang dijanjikan.
Informasi menyebutkan OTT dua oknum polisi itu terkait dugaan permintaan sejumlah uang terhadap salah satu pengusaha dan oknum ASN di Kota Metro sebesar Rp15 juta, terkait perkara dokumen perizinan usaha SITU, SIUP TDP milik pengusaha, yang sudah dibuat oleh Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam yang diduga palsu.
Oknum Polsek itu diduga menangani perkara dugaan ijin usaha perusahaan SITU, SIUP TDP milik pengusaha. Saat dilakukan pemeriksaan, pengusaha menunjukkan ijin yang sudah dibuat oleh Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam.
Baca Juga: Sidang Korupsi Bupati Dodi Reza Alex: Saksi Rudianto Ungkap Pemberian Fee Proyek Sudah Tradisi
Dalam hal ini Oknum ASN yang mengeluarkan ijin itu pun ikut diperiksa. Namun, keduanya kemudian membangun kesepakatan agar tidak diperpanjang persoalan tersebut. Dari kedua orang itu, pengusaha dan ASN diminta Rp15 juta.
Mereka sempat meminta diringankan Rp10 juta. Namun tetap ditolak. Akhirnya disepakati Rp15 juta, namun korban melapor ke Layanan Propam Polda Lampung. Dan kemudian dilakukan OTT saat menyerahkan Rp7 juta, dan akan diserahkan tambahan Rp8 juta lainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Katalog Promo Selasa Diskon 10 Persen Super Indo: Bikin Belanja Lebih Hemat
-
Nikmati Promo Spesial JCO Minuman Dingin Hanya Rp 81 Ribu: Bikin Harimu Makin Ceria
-
Cara Daftar Program Pemagangan Kemnaker 2025 Mulai Hari Ini, Cek Persyaratannya
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2025, Cari Talenta Terbaik untuk 11 Posisi Asisten Manajer
-
Pembalut Super Hemat Hingga 50 Persen di Alfamart, Cek Katalognya Di Sini