SuaraLampung.id - Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan buka suara mengenai adanya dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Polres Metro.
Syarhan mengakui pihaknya masih mendalami pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Metro. Menurut dia, ada empat anggota Polres Metro yang menjalani pemeriksaan di Propam.
"Iya jadi kita sudah melakukan kegiatan pendalaman, terhadap apa yang dilakukan pelanggaran sama anggota itu. Jadi dalam hal ini kami masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya saat diwawancarai awak media di PT Sumber Indah Perkasa, Katibung, Lampung Selatan. Kamis (7/4/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kombes M Syarhan kembali menegaskan, bahwa pihaknya masih dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan ini.
"Yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnya Oknum Kanit di salah satu polsek di Kota Metro dan anggotanya, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan Tim Propam Polda Lampung, di Metro Barat, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan uang Rp7 juta dari Rp15 juta yang dijanjikan.
Informasi menyebutkan OTT dua oknum polisi itu terkait dugaan permintaan sejumlah uang terhadap salah satu pengusaha dan oknum ASN di Kota Metro sebesar Rp15 juta, terkait perkara dokumen perizinan usaha SITU, SIUP TDP milik pengusaha, yang sudah dibuat oleh Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam yang diduga palsu.
Oknum Polsek itu diduga menangani perkara dugaan ijin usaha perusahaan SITU, SIUP TDP milik pengusaha. Saat dilakukan pemeriksaan, pengusaha menunjukkan ijin yang sudah dibuat oleh Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam.
Baca Juga: Sidang Korupsi Bupati Dodi Reza Alex: Saksi Rudianto Ungkap Pemberian Fee Proyek Sudah Tradisi
Dalam hal ini Oknum ASN yang mengeluarkan ijin itu pun ikut diperiksa. Namun, keduanya kemudian membangun kesepakatan agar tidak diperpanjang persoalan tersebut. Dari kedua orang itu, pengusaha dan ASN diminta Rp15 juta.
Mereka sempat meminta diringankan Rp10 juta. Namun tetap ditolak. Akhirnya disepakati Rp15 juta, namun korban melapor ke Layanan Propam Polda Lampung. Dan kemudian dilakukan OTT saat menyerahkan Rp7 juta, dan akan diserahkan tambahan Rp8 juta lainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS