Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 April 2022 | 08:28 WIB
Ilustrasi uang THR. Disnaker Bandar Lampung imbau perusahaan bayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengimbau perusahaan-perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengingatkan perusahaan membayar THR Lebaran 1443 H secara penuh dan paling lambat H-7 Idul Fitri.

Ia menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun menurut peraturan berhak mendapat THR senilai satu bulan gaji dan pekerja dengan masa kurang dari satu tahun nilai tunjangannya dihitung berdasarkan masa dia bekerja.

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri Ditetapkan 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022, Presiden Jokowi: Bersegaralah Lengkapi Vaksin Booster

Dia mengatakan bahwa kondisi perekonomian yang sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19 sudah mulai pulih kembali, karenanya tahun ini perusahaan-perusahaan diharapkan bisa memberikan THR penuh kepada pekerja.

"Kalau misalnya ada kendala silakan dimusyawarahkan antara perusahaan dan serikat pekerjanya. Tapi jangan sampai tidak dibayar," katanya dikutip dari ANTARA.

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung akan mendirikan posko pengaduan THR di lantai 8 Mal Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Pekan kedua di bulan Ramadhan 1443 H ini kita akan siapkan posko pengaduannya, dengan petugas dari Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja," kata Wan Abdurrahman.

Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya pengaduan mengenai pembayaran THR yang disampaikan ke posko tidak banyak, rata-rata kurang dari 10 pengaduan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Kamis 7 April 2022

"Macam-macam pengaduannya, ada yang terkait besaran pembayaran dan ada juga yang tidak dibayarkan THR," katanya. (ANTARA)

Load More