SuaraLampung.id - Berikut ini jadwal imsakiyah Kota Bandar Lampung Kamis 7 April 2022 atau hari ke-5 Ramadhan 1443 H.
Puasa di bulan ramadhan adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan umat Islam. Ibadah puasa dimulai dari fajar hingga terbenamnya matahari.
Dalam ibadah puasa di bulan ramadhan, umat Islam disunahkan melakukan ibadah makan sahur. Makan sahur biasanya dilaksanakan di waktu sebelum subuh.
Ketika sudah masuk waktu salat subuh, maka umat Islam sudah mulai berpuasa.
Berikut ini adalah jadwal imsakiyah Kota Bandar Lampung Kamis 7 April 2022.
IMSAK 04:36
SUBUH 04:46
TERBIT 05:57
DUHA 06:25
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Salat Lengkap WIlayah Kota Surabaya, Kamis 7 April 2022
ZUHUR 12:05
ASAR 15:20
MAGRIB 18:05
ISYA' 19:14
Itulah jadwal imsakiyah Kota Bandar Lampung Kamis 7 April 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus