Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 April 2022 | 10:43 WIB
Ilustrasi penangkapan. Oknum polisi ditahan karena menabrak warga sampai tewas di Tapanuli Utara. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Oknum polisi Brigadir Kepala (Bripka) I ditahan karena menabrak orang sampai tewas saat mengendarai mobil dinas di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Bripka I yang bertugas di Polres Sibolga ini ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. 

Bripka I dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Kejati Bali Benarkan Stafnya Kendarai Fortuner yang Kecelakaan di Buleleng Hingga Tewaskan Ayah Dan Anak

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4/2022).

Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.

Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat. (ANTARA)

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Buleleng Libatkan Fortuner Diduga Milik Kejati Bali, Ayah Dan Anak Tewas

Load More