SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung melarang para pejabat publik melaksanakan buka puasa bersama guna menjaga tren penurunan COVID-19 selama bulan Ramadhan.
"Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat memang untuk pejabat publik dilarang untuk mengadakan buka puasa bersama," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan.
Ia mengatakan, hal tersebut diberlakukan untuk menjaga tren penurunan kasus COVID-19 di Lampung pada periode Ramadhan.
"Sudah ada aturan tentang ini jadi harus dipatuhi selain dilarang buka puasa bersama, juga dilarang untuk melakukan open house. Sebab pejabat publik ini jadi contoh bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung pun meniadakan Safari Ramadhan sebagai bentuk mendukung kebijakan tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal