SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung melarang para pejabat publik melaksanakan buka puasa bersama guna menjaga tren penurunan COVID-19 selama bulan Ramadhan.
"Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat memang untuk pejabat publik dilarang untuk mengadakan buka puasa bersama," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan.
Ia mengatakan, hal tersebut diberlakukan untuk menjaga tren penurunan kasus COVID-19 di Lampung pada periode Ramadhan.
"Sudah ada aturan tentang ini jadi harus dipatuhi selain dilarang buka puasa bersama, juga dilarang untuk melakukan open house. Sebab pejabat publik ini jadi contoh bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung pun meniadakan Safari Ramadhan sebagai bentuk mendukung kebijakan tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
Snack Fair Alfamart Bikin Kalap! Harga Snack Favorit Turun Harga, Banyak Promo Beli 1 Gratis 1
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula