SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan gerai vaksinasi di posko mudik guna memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan vaksinasi pada periode mudik Lebaran 2022.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan gerai vaksinasi untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, namun terkendala akibat status vaksinasi yang belum lengkap.
"Kita akan siapkan di beberapa titik gerai ataupun posko vaksinasi bagi pelaku perjalanan yang ingin melaksanakan 'booster' (vaksin penguat), seperti di Pelabuhan Bakauheni ataupun di 'rest area' (area istirahat) Jalan Tol Trans Sumatera ataupun di posko mudik," katanya dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan kesiapan tim kesehatan serta jumlah vaksin yang disediakan masih dalam tahapan perencanaan.
"Jumlah tim kesehatan yang disiapkan, vial vaksin, dan jumlah posko tengah dipersiapkan bersama dengan instansi terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan mudik tahun ini," ucapnya.
Dia menjelaskan untuk aturan perjalanan mudik Lebaran di Lampung saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan surat edaran (SE) bagi pengaturan pelaksanaan kegiatan pada periode hari besar keagamaan.
"Saat ini surat edaran dari pemerintah pusat sudah dikeluarkan dan akan ditindaklanjuti melalui surat edaran Gubernur Lampung. Mudah-mudahan ini dapat mengatur pelaksanaan mudik tahun ini agar lebih teratur," katanya.
Ia mengharapkan dalam pelaksanaan mudik tahun ini masyarakat dapat terlebih dahulu melengkapi segala persyaratan perjalanan, salah satunya mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap.
"Harapannya vaksinasi COVID-19 ini bisa dilakukan secara lengkap sebelum masyarakat bepergian untuk menghindari adanya persebaran COVID-19 di sarana transportasi akibat adanya kerumunan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi secara lengkap," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan persyaratan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi COVID-19, melalui SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Salah satu poin dalam SE itu, mengatur tentang persyaratan vaksinasi lengkap bagi pelaku perjalanan domestik pada periode mudik Lebaran dan sejumlah syarat lainnya dalam melaksanakan perjalanan domestik melalui transportasi darat, laut, dan udara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi Dugaan Eksploitasi Anak saat Demo Menag soal Azan, Pimpinan Ponpes Al Mursyin: Saya Dijebak
-
Gelar Kejuaraan Surfing Internasional Krui Pro, Pemprov Lampung Gelontorkan Rp 4 Miliar
-
Kelebihan Pembayaran Kegiatan Proyek Fisik, Pemkot Bandar Lampung Diminta Kembalikan Rp 5,1 Miliar ke Kas Daerah
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
Terkini
-
Cek Fakta: Video Klaim Nelayan Indonesia Ditangkap Tentara Malaysia, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Bansos Akhir Tahun Rp50 Juta dari Presiden Prabowo, Benarkah?
-
Detik Terakhir Pemuda Asal Jambi Loncat dari Kapal, Hilang Terseret Arus di Laut Lampung
-
Promo Sarapan Murah di Alfamart! Keju, Roti, Sereal dan Selai Turun Harga Hingga 30 Persen
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Anlene, Dancow, Ovaltine Turun Harga Besar-Besaran di Alfamart