SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan gerai vaksinasi di posko mudik guna memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan vaksinasi pada periode mudik Lebaran 2022.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan gerai vaksinasi untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, namun terkendala akibat status vaksinasi yang belum lengkap.
"Kita akan siapkan di beberapa titik gerai ataupun posko vaksinasi bagi pelaku perjalanan yang ingin melaksanakan 'booster' (vaksin penguat), seperti di Pelabuhan Bakauheni ataupun di 'rest area' (area istirahat) Jalan Tol Trans Sumatera ataupun di posko mudik," katanya dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan kesiapan tim kesehatan serta jumlah vaksin yang disediakan masih dalam tahapan perencanaan.
"Jumlah tim kesehatan yang disiapkan, vial vaksin, dan jumlah posko tengah dipersiapkan bersama dengan instansi terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan mudik tahun ini," ucapnya.
Dia menjelaskan untuk aturan perjalanan mudik Lebaran di Lampung saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan surat edaran (SE) bagi pengaturan pelaksanaan kegiatan pada periode hari besar keagamaan.
"Saat ini surat edaran dari pemerintah pusat sudah dikeluarkan dan akan ditindaklanjuti melalui surat edaran Gubernur Lampung. Mudah-mudahan ini dapat mengatur pelaksanaan mudik tahun ini agar lebih teratur," katanya.
Ia mengharapkan dalam pelaksanaan mudik tahun ini masyarakat dapat terlebih dahulu melengkapi segala persyaratan perjalanan, salah satunya mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap.
"Harapannya vaksinasi COVID-19 ini bisa dilakukan secara lengkap sebelum masyarakat bepergian untuk menghindari adanya persebaran COVID-19 di sarana transportasi akibat adanya kerumunan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi secara lengkap," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan persyaratan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi COVID-19, melalui SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Salah satu poin dalam SE itu, mengatur tentang persyaratan vaksinasi lengkap bagi pelaku perjalanan domestik pada periode mudik Lebaran dan sejumlah syarat lainnya dalam melaksanakan perjalanan domestik melalui transportasi darat, laut, dan udara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi Dugaan Eksploitasi Anak saat Demo Menag soal Azan, Pimpinan Ponpes Al Mursyin: Saya Dijebak
-
Gelar Kejuaraan Surfing Internasional Krui Pro, Pemprov Lampung Gelontorkan Rp 4 Miliar
-
Kelebihan Pembayaran Kegiatan Proyek Fisik, Pemkot Bandar Lampung Diminta Kembalikan Rp 5,1 Miliar ke Kas Daerah
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Fokus Sektor Produksi, BRI Jadikan Klaster Usaha Pengungkit Ekonomi Daerah
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar dengan Mudah