Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 April 2022 | 09:47 WIB
Pimpinan Ponpes Al Mursyin Ustaz Adi Setiadi memberi penjelasan soal aksi demo tuntut Menag mundur terkait azan. [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Aksi demo Aliansi Masyarakat Lampung Utara yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Utara pada 9 Maret 2022 berbuntut panjang. 

Aparat kepolisian dari Polres Lampung Utara menyelidiki dugaan eksploitasi anak dalam aksi demo yang menuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf mundur dari jabatannya karena persoalan toa azan. 

Penyidik Polres Lampung Utara memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al Mursyin, Mulang Maya, Kota Bumi, Lampung Utara, Ustaz Adi Setiadi. 

Ustaz Adi sendiri merasa dijebak oleh seorang inisial Hj. Mr terkait keikutsertaan mereka dalam aksi demontrasi yang terjadi pada tanggal 9 Maret 2022 lalu di Tugu Payan, Kota Bumi dan di Kantor Kemenag Kotabumi, Lampung Utara.

Baca Juga: Dipenjara, Akbar Tandaniria Mangkunegara Mengaku Tobat dan Janji Suarakan Anti Korupsi

Menurut Ustaz Adi Setiadi dirinya dihubungi Hj Mr untuk menghadiri kegiatan keagamaan di kantor Kemenag, Kotabumi, yang ternyata berujung aksi demontrasi di Tugu Payan Kotabumi.

"Saya merasa dijebak oleh Hj. Mr yang mengajak untuk menghadiri kegiatan keagamaan dengan mengajak santri anak anak ke kantor Kemenag. Ternyata dibelokkan dilakukan aksi demontrasi bersama massa lainnya. Sangat saya sesalkan saya merasa terjebak atas ajakan Hj.Mr ternyata bukan kegiatan keagamaan ternyata demonstrasi dengan melibatkan anak anak santri dari Pondok Al Mursyin," ujar Ustaz Adi. melalui siaran pers.

Ustaz Adi menjelaskan, saat para santrinya tiba di lokasi ternyata sudah banyak massa berkumpul dan telah dipersiapkan banner dan spanduk.

" Saya sempat protes kepada Hj. Mr mempertanyakan mengapa bukan kegiatan keagamaan seperti yang dikatakannya namun di lapangan adanya aksi demontrasi dengan massa lainnya yang bertolak belakang dengan niat awal untuk menghadiri kegiatan keagamaan," tandas Ustaz Adi.

Sementara Abi Yusran Hamid selaku pembina Ponpes Al Mursyin mengatakan agar hal seperti ini tidak terulang kembali.

Baca Juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara akan Ajukan Permohonan Keringanan Pembayaran Kerugian Negara

Karena aksi demontrasi yang melibatkan santri yang belum dewasa atau masih dibawah umur jelas melanggar Undang Undang tentang perlindungan anak.

" Kalau tau anak anak santri kami diajak ikut serta dalam aksi demonstrasi saya tidak akan mengizinkan karena jelas melanggar hukum. Karena info yang saya terima dari Hj. Mr adalah mengajak untuk kegiatan keagamaan di kantor Kemenag Kotabumi, bukan melakukan aksi demontrasi," ujar Abi Yusron.

Sementara, Johan Syahril selaku pengawas di Yayasan Tresna Asih yang membawahi Pondok Al Mursyin mengatakan pihaknya masih mempelajari melakukan tindakan hukum atas ulah Hj. Mi yang melibatkan anak anak santri masih dibawah umur untuk melakukan aksi demonstrasi.

Sudah jelas didalam Undang Undang Perlindungan anak dilarang mengeksploitasi anak anak untuk kepentingan apapun termasuk melibatkan anak untuk berdemonstrasi.

Menurut Johan, aksi demontrasi tidak dilarang oleh undang undang sepanjang tidak anarkis dan menjaga ketertiban. Yang dilarang adalah melibatkan anak anak.

"Anak anak di Pondok kami termasuk Pembina Abi Yusron dan Ustaz Adi Setiadi tidak mengetahui atas ajakan Hj. Mr untuk menghadiri kegiatan keagamaan, namun kenyataan dilapangan adanya aksi demonstrasi. Kami merasa dijebak oleh Hj. Mr sehingga berbuntut adanya panggilan dari kepolisian kepada Abi Yusron dan Ustaz Adi, terkait dugaan eksploitasi anak anak," kata Johan Syahril.

Load More