SuaraLampung.id - Aksi demo Aliansi Masyarakat Lampung Utara yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Utara pada 9 Maret 2022 berbuntut panjang.
Aparat kepolisian dari Polres Lampung Utara menyelidiki dugaan eksploitasi anak dalam aksi demo yang menuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf mundur dari jabatannya karena persoalan toa azan.
Penyidik Polres Lampung Utara memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al Mursyin, Mulang Maya, Kota Bumi, Lampung Utara, Ustaz Adi Setiadi.
Ustaz Adi sendiri merasa dijebak oleh seorang inisial Hj. Mr terkait keikutsertaan mereka dalam aksi demontrasi yang terjadi pada tanggal 9 Maret 2022 lalu di Tugu Payan, Kota Bumi dan di Kantor Kemenag Kotabumi, Lampung Utara.
Baca Juga: Dipenjara, Akbar Tandaniria Mangkunegara Mengaku Tobat dan Janji Suarakan Anti Korupsi
Menurut Ustaz Adi Setiadi dirinya dihubungi Hj Mr untuk menghadiri kegiatan keagamaan di kantor Kemenag, Kotabumi, yang ternyata berujung aksi demontrasi di Tugu Payan Kotabumi.
"Saya merasa dijebak oleh Hj. Mr yang mengajak untuk menghadiri kegiatan keagamaan dengan mengajak santri anak anak ke kantor Kemenag. Ternyata dibelokkan dilakukan aksi demontrasi bersama massa lainnya. Sangat saya sesalkan saya merasa terjebak atas ajakan Hj.Mr ternyata bukan kegiatan keagamaan ternyata demonstrasi dengan melibatkan anak anak santri dari Pondok Al Mursyin," ujar Ustaz Adi. melalui siaran pers.
Ustaz Adi menjelaskan, saat para santrinya tiba di lokasi ternyata sudah banyak massa berkumpul dan telah dipersiapkan banner dan spanduk.
" Saya sempat protes kepada Hj. Mr mempertanyakan mengapa bukan kegiatan keagamaan seperti yang dikatakannya namun di lapangan adanya aksi demontrasi dengan massa lainnya yang bertolak belakang dengan niat awal untuk menghadiri kegiatan keagamaan," tandas Ustaz Adi.
Sementara Abi Yusran Hamid selaku pembina Ponpes Al Mursyin mengatakan agar hal seperti ini tidak terulang kembali.
Baca Juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara akan Ajukan Permohonan Keringanan Pembayaran Kerugian Negara
Karena aksi demontrasi yang melibatkan santri yang belum dewasa atau masih dibawah umur jelas melanggar Undang Undang tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Mengenal Child Grooming Modus Ekploitasi Anak yang Berbahaya
-
Apa Itu Eksploitasi Anak? Fuji Panen Cibiran Lagi usai Repost Curhatan Gala Sky Kangen Vanessa Angel
-
Siapa Ayah Baim Alkatiri? Disebut Eksploitasi Anak Hingga Sembarangan Jual Aset
-
Rajin Unggah Foto Anak usai Terancam Diboikot, Raffi Ahmad Kena Julid: Pencitraan!
-
Blusukan ke Pasar Sentral Kotabumi Lampung Utara, Jokowi Sapa Warga dan Bagi-bagi Kaos
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem