Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 April 2022 | 08:48 WIB
Rapat paripurna DPRD Bandar Lampung, Senin (4/4/2022). DPRD meminta Pemkot Bandar Lampung menindaklanjuti adanya dugaan kebocoran PAD. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Pemkot menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait adanya dugaan atas kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Permintaan ini disampaikan Juru Bicara Pansus Pembahasan Tindak Lanjut BPK RI Kinerja Atas Pengelolaan PAD, Rakhmad Nafindra, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/4/2022).

"Kami merekomendasikan beberapa hal atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) BPK RI yang menemukan adanya dugaan kebocoran PAD Kota Bandar Lampung pertengahan 2019 sampai Semester I tahun 2021," kata Rakhmad.  

Dia menyebutkan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada pemkot yakni, Tim Tindak Lanjut Atas Audit BPK terhadap LHP Kinerja Atas Efektifitas Pengelolaan PAD (selanjutnya disebut Tim Tindak Lanjut) agar menyusun rencana aksi dengan memperhatikan prioritas aksi tindak lanjut dengan mencantumkan tahapan-tahapan aksi secara detail sehingga dapat dengan mudah untuk dimonitoring dan dievaluasi. 

Baca Juga: Jadwal Imsak, Salat dan Berbuka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, Selasa 5 April 2022

Kemudian, Tim Tindak Lanjut agar melakukan fasilitasi dalam rangka mendorong percepatan penerbitan Peraturan Daerah dan produk hukum daerah lainnya sebagaimana direkomendasi oleh BPK RI dalam rangka efektifitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal.

Dia melanjutkan, terhadap temuan adanya dugaan kebocoran pemasukan PAD di dinas dan instansi terkait termasuk BUMD, disarankan untuk dilakukan audit investigasi. 

"Apabila audit investigasi tidak dapat dilakukan, disarankan untuk dilakukan audit internal oleh Inspektorat dengan mengambil sampel atas pemasukan pajak dan retribusi secara random sebagai spot check atas Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah yang juga menjadi salah satu rekomendasi BPK," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung itu.

Ia pun mengatakan bahwa DPRD meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk melakukan penilaian secara berkelanjutan terhadap Pejabat dalam OPD terkait dalam rangka perbaikan kinerja atas efektifitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal, serta menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi dan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi BPK kepada DPRD Kota Bandar Lampung paling lama 60 hari sejak Laporan Panitia. 

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua II, Aep Saripudin, dan dihadiri 33 anggota DPRD Kota Bandar Lampung serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Selasa 5 April 2022

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Kota Bandarlampung, terkait ditemukannya dugaan atas kebocoran PAD oleh BPK RI.

"Inspektorat juga lagi turun, kalau memang ada ya kita tindaklanjuti sesuai dengan peraturan. Kemarin kita maklum karena kita ada beberapa kegiatan dan sedang dalam masa pandemi COVID-19," kata dia.

Tanggapan Inspektorat

Inspektorat Bandar Lampung menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut atas temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang mengharuskan sejumlah dinas mengembalikan dana ke kas daerah (Kasda) telah mencapai 75,74 persen.

"Rekomendasi BPK RI sekitar Rp5,1 miliar yang haris dipulangkan oleh Pemkot Bandar Lampung dan saat ini prosesnya telah mencapai 75,74 persen," kata Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar mereka segera memenuhi rekomendasi dari BPK dan DPRD.

"Jadi sebenarnya bukan kebocoran tapi ada pemeriksaan BPK terhadap kegiatan fisik, baik di Dinas PU, Pendidikan dan lainnya yang terdapat temuan yang harus dipulangkan ke kas daerah (Kasda) sebesar Rp5,1 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Kepatuhan Atas Belanja Daerah Terkait Infrastruktur TA 2021, Afrizal, mengungkapkan bahwa temuan BPK RI tersebut terkait kelebihan pembayaran.

"Ada dua dinas yang belum selesai, kalau tidak salah Dinas PU dan Dinas Pendidikan, tapi globalnya 75,74 persen yang sudah dikembalikan dan menyerahkan STS-nya," kata Anggota DPRD Kota Bandar Lampung tersebut. (ANTARA)

Load More