SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Kolonel CZI (Purn) CW AHT ditahan di Ruang Tahanan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Kolonel CZI (Purn) CW AHT setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Kolonel CZI (Purn) CW AHT ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022-17 April 2022.
Penahanan tersebut berdasarkan kepada Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Adapun yang terlibat dalam Tim Penyidik Koneksitas adalah Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
“Tersangka Kolonel CZI (Purn.) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang (Sumatera Selatan, red.),” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut, Kolonel CZI (Purn.) CW AHT juga berperan dalam menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel CZI (Purn.) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.
“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas, adalah sebesar Rp59 Miliar,” ujar Ketut Sumedana mengungkapkan.
Sebelumnya, penyidik telah menahan Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Juli 2021. Lebih lanjut, penetapan Kolonel CW sebagai tersangka korupsi oleh penyidik telah dilakukan pada 15 Maret 2022.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan SMKN 7, KPK Panggil Seorang PNS Dari Dinas Tata Ruang Kota Tangsel
Menurut Ketut Sumedana, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu terdapat ketidaksesuaian dalam mekanisme pembayaran.
Ketidaksesuaian tersebut tergambar pada perolehan tanah hanya seluas 17,8 hektar dari luas yang seharusnya 40 hektar, melakukan pembayaran 100 persen yang seharusnya dilakukan jika sudah terbentuk sertifikat induk.
Lebih lanjut, tersangka juga melakukan pengadaan tanpa kajian teknis, melakukan kelebihan pembayaran dana legalitas yaitu Rp2 miliar, sedangkan dalam perjanjian kerja sama tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga pengeluaran Rp2 miliar merupakan pengeluaran tidak sah.
Lebih lanjut, lahan di Nagreg juga menggunakan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Penyimpangan serupa juga terjadi pada pengadaan lahan di Gandus. Akan tetapi, Tersangka tidak memperoleh lahan (nihil) dari pembayaran sebesar Rp41,8 miliar. Tersangka hanya memperoleh dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektar tanpa bukti fisik tanah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung