Bahkan pada hari Jumat (18/3/2022), Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin (21/3/2022).
Selain itu, PPNS Kemendag telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan tindak pidana berupa tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Mendag juga telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka seperti minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, dilarikan ke luar negeri. Diduga terdapat tindak pidana UU Perlindungan Konsumen,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan bersiap untuk menetapkan tersangka sebagaimana pernyataan Menteri Perdagangan dalam Rapat Kerja dengan DPR RI pada Jumat (18/3/2022) lalu dan telah dimuat sejumlah media.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Mendag Lutfi Tak Kunjung Bongkar Mafia Minyak Goreng
Namun, hingga pengajuan praperadilan aquo ini, termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka.
“Tindakan termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” ungkap Boyamin.
Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) nya, MAKI memohon kepada Hakim Tunggal pemeriksa perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana di atas, secara materiil dan selanjutnya memerintahkan termohon untuk menetapkan tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jampidsus Diminta Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun
-
Kemendag Temukan SPBU Nakal di Bogor, Begini Modusnya
-
Mendag Ungkap Modus Kurangi Takaran BBM Pakai Aplikasi
-
Mafia Migas Muncul Lagi dan Bikin Geger
-
66 Perusahaan Diciduk! Skandal MinyaKita Terungkap, Lebih dari Sekadar Takaran Dikurangi!
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Buyback Saham Rp3 Triliun, Langkah Strategis BRI Jaga Keberlanjutan Kinerja
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Bulog Lampung Buka Pintu untuk Gabah Petani Terdampak Bencana! Ini Syaratnya
-
Tambang Galian C Jadi Biang Kerok Banjir di Sukabumi, Wali Kota Eva Dwiana Angkat Bicara