SuaraLampung.id - Sertifikasi halal kini tidak lagi dipegang Majelis Ulama Indonesia (MUI) namun sudah berpindah ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Sejumlah netizen mengira MUI kini tidak lagi dilibatkan dalam penentuan kehalalan suatu produk setelah kewenangan stempel logo halal ada di tangan BPJPH Kemenag.
Benarkah anggapan MUI tidak lagi dilibatkan dalam penentuan halal suatu produk?
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menjelaskan bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk sebagaimana tertuang dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dan MUI," ujar Aqil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/3/20202).
Aqil mengatakan masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat halal.
BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk) dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Sementara LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.
Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menjelaskan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI.
Sebab, kata dia, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam), sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
"Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH," kata dia.
Terkait Lembaga Pemeriksa Halal, Mastuki menjelaskan bahwa saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH. Mereka adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta.
Berita Terkait
-
Bela Diri Soal Ritual Nusantara di IKN Bareng Jokowi, Gubernur Sumbar Disindir Ketua MUI Buya Gusrizal
-
Perdebatan Soal Logo Halal Masih Bergulir, Ternyata Begini Nasib Peluang Pasar Halal Indonesia di Kancah Dunia
-
Logo Halal Baru dari Kemenag Memunculkan Polemik Baru, Bagaimana Peluang Pasar Halal di Indonesia
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan