Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 Maret 2022 | 17:10 WIB
Ilustrasi Label halal Indonesia. Kemenag menjawab mengenai keterlibatan MUI dalam penentuan halal suatu produk. [ANTARA]

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menjelaskan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI.

Sebab, kata dia, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam), sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

"Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH," kata dia.

Terkait Lembaga Pemeriksa Halal, Mastuki menjelaskan bahwa saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Baca Juga: Bela Diri Soal Ritual Nusantara di IKN Bareng Jokowi, Gubernur Sumbar Disindir Ketua MUI Buya Gusrizal

Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH. Mereka adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta.

Lalu, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat.

Kemudian, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Dari jumlah itu, sebanyak delapan institusi sudah selesai proses integrasi sistem, sedang satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.

"BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH sejak 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut," kata Mastuki. (ANTARA)

Baca Juga: Perdebatan Soal Logo Halal Masih Bergulir, Ternyata Begini Nasib Peluang Pasar Halal Indonesia di Kancah Dunia

Load More