SuaraLampung.id - Tersangka jambret dengan korban spesialis wanita yang sering beraksi di Bandar Lampung ditangkap aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame.
Tersangka jambret itu ialah Hendra Gunawan (36) asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hendra Gunawan menyasar wanita yang menggunakan handphone di pinggir jalan atau sedang nongkrong di pinggir jalan.
Hendra Gunawan mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari hari selama tinggal di Kota Bandar Lampung.
"Buat kebutuhan makan sehari hari, tinggal disini (Kota Bandar Lampung), " kata Hendra Gunawan, Selasa (15/03/2022).
Hendra datang dari Palembang ke Bandar Lampung sekitar dua bulan lalu. Ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Selama berada di Bandar Lampung, Hendra tidak memiliki pekerjaan sehingga membuatnya melakukan pekerjaan jambret untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam melakukan aksinya, Hendra Gunawan mengintai dan mengikuti calon korban terutama kaum wanita atau ibu-ibu yang lengah dan memainkan handphone di pinggir jalan.
"Saya ngintai korban di jalan, kalau ada korban langsung saya rampas handphone terutama ibu ibu atau perempuan," ujarnya.
"Di sini baru tiga kali ambil handphone di jalan Urip Sumoharjo, Jalan bypass dan Jalan Kimaja, " ujarnya.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan tersangka ditangkap anggotanya berdasarkan laporan korban seorang mahasiswi bernama Teresia Merry (27).
"Aksi tersangka terungkap berdasarkan laporan dari korban dan berdasarkan rekaman CCTV, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kontrakannya di Gunung Sulah," kata Warsito, Selasa (15/03/2022).
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka sendirian dengan sasaran korban para wanita atau perempuan yang sedang main handphone diatas motor atau pinggir jalan.
"Spesialis dengan sasaran ibu ibu atau wanita, untuk itu diimbau kepada ibu ibu atau wanita agar tidak main handphone dipinggir jalan atau diatas motor. Dalam beraksi, tersangka selalu mengantikan nopol sepeda motornya dengan plat BG dan BD," ujarnya.
Akibatnya perbuatanya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal