SuaraLampung.id - Tersangka jambret dengan korban spesialis wanita yang sering beraksi di Bandar Lampung ditangkap aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame.
Tersangka jambret itu ialah Hendra Gunawan (36) asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hendra Gunawan menyasar wanita yang menggunakan handphone di pinggir jalan atau sedang nongkrong di pinggir jalan.
Hendra Gunawan mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari hari selama tinggal di Kota Bandar Lampung.
"Buat kebutuhan makan sehari hari, tinggal disini (Kota Bandar Lampung), " kata Hendra Gunawan, Selasa (15/03/2022).
Hendra datang dari Palembang ke Bandar Lampung sekitar dua bulan lalu. Ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Selama berada di Bandar Lampung, Hendra tidak memiliki pekerjaan sehingga membuatnya melakukan pekerjaan jambret untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam melakukan aksinya, Hendra Gunawan mengintai dan mengikuti calon korban terutama kaum wanita atau ibu-ibu yang lengah dan memainkan handphone di pinggir jalan.
"Saya ngintai korban di jalan, kalau ada korban langsung saya rampas handphone terutama ibu ibu atau perempuan," ujarnya.
"Di sini baru tiga kali ambil handphone di jalan Urip Sumoharjo, Jalan bypass dan Jalan Kimaja, " ujarnya.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan tersangka ditangkap anggotanya berdasarkan laporan korban seorang mahasiswi bernama Teresia Merry (27).
"Aksi tersangka terungkap berdasarkan laporan dari korban dan berdasarkan rekaman CCTV, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kontrakannya di Gunung Sulah," kata Warsito, Selasa (15/03/2022).
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka sendirian dengan sasaran korban para wanita atau perempuan yang sedang main handphone diatas motor atau pinggir jalan.
"Spesialis dengan sasaran ibu ibu atau wanita, untuk itu diimbau kepada ibu ibu atau wanita agar tidak main handphone dipinggir jalan atau diatas motor. Dalam beraksi, tersangka selalu mengantikan nopol sepeda motornya dengan plat BG dan BD," ujarnya.
Akibatnya perbuatanya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dari tangan tersangka disita barang bukti, satu unit Sepeda motor Honda Sonic warna hitam lis putih BD 6410 CS, satu buah helm warna hitam merk KYT dan satu buah jaket parasut warna merah.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan