Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Maret 2022 | 11:44 WIB
Aparat Polsek Sukarame bekuk pelaku jambret bernama Hendra Gunawan. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Tersangka jambret dengan korban spesialis wanita yang sering beraksi di Bandar Lampung ditangkap aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame

Tersangka jambret itu ialah Hendra Gunawan (36) asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hendra Gunawan menyasar wanita yang menggunakan handphone di pinggir jalan atau sedang nongkrong di pinggir jalan. 

Hendra Gunawan mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari hari selama tinggal di Kota Bandar Lampung. 

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Daging Sapi di Pasar Bandar Lampung Terus Naik, Pedagang Perkirakan akan Tembus Rp 150 Ribu per Kg

"Buat kebutuhan makan sehari hari, tinggal disini (Kota Bandar Lampung), " kata Hendra Gunawan, Selasa (15/03/2022). 

Hendra datang dari Palembang ke Bandar Lampung sekitar dua bulan lalu. Ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Selama berada di Bandar Lampung, Hendra tidak memiliki pekerjaan sehingga membuatnya melakukan pekerjaan jambret untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Dalam melakukan aksinya, Hendra Gunawan mengintai dan mengikuti calon korban terutama kaum wanita atau ibu-ibu yang lengah dan memainkan handphone di pinggir jalan. 

"Saya ngintai korban di jalan, kalau ada korban langsung saya rampas handphone terutama ibu ibu atau perempuan," ujarnya. 

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung akan Evaluasi PTM Terbatas Sepekan ke Depan

"Di sini baru tiga kali ambil handphone di jalan Urip Sumoharjo, Jalan bypass dan Jalan Kimaja, " ujarnya. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan tersangka ditangkap anggotanya berdasarkan laporan korban seorang mahasiswi bernama Teresia Merry (27).

"Aksi tersangka terungkap berdasarkan laporan dari korban dan berdasarkan rekaman CCTV, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kontrakannya di Gunung Sulah," kata Warsito, Selasa (15/03/2022). 

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka sendirian dengan sasaran korban para wanita atau perempuan yang sedang main handphone diatas motor atau pinggir jalan.

"Spesialis dengan  sasaran ibu ibu atau wanita, untuk itu diimbau kepada ibu ibu atau wanita agar tidak main handphone dipinggir jalan atau diatas motor. Dalam beraksi, tersangka selalu mengantikan nopol sepeda motornya dengan plat BG dan BD," ujarnya. 

Akibatnya perbuatanya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Dari tangan tersangka disita barang bukti, satu unit Sepeda motor Honda Sonic warna hitam lis putih BD 6410 CS, satu buah helm warna hitam merk KYT dan satu buah jaket parasut warna merah.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More