SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan dugaan pelanggaran dalam penjualan daging sapi di Wilayah Kota Bandar Lampung.
KPPU menilai penepatan harga daging sapi di Bandar Lampung diduga ada pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU menemukan fakta pedagang daging besar di Kota Bandar Lampung telah bersepakat menetapkan harga jual daging sapi untuk diterapkan oleh pedagang pasar/eceran kepada konsumen.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, pedagang daging besar merupakan pedagang daging sapi baik yang memiliki RPH sendiri ataupun tidak.
"KPPU menemukan fakta jika kesepakatan harga jual daging sapi diinformasikan kepada konsumen melalui Surat Persatuan Pedagang Daging Bandar Lampung melalui pedagang eceran/pasar," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Wahyu juga menambahkan, KPPU menemukan adanya dua kesepakatan penetapan harga pada periode Tahun 2021-2022.
Yaitu pada 19 Januari 2021 yang menyepakati ketetapan harga daging sapi Rp125.000,-/Kg dan pada tanggal 17 Februari 2022 yang menyepakati ketetapan harga daging sapi sebesar Rp135.000,-/Kg.
Perilaku tersebut melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama” tukasnya.
Baca Juga: Pencemaran Laut di Pesisir Pantai Panjang Jadi Sorotan KSAL Laksamana Yudo Margono
Selanjutnya, KPPU juga akan mendalami dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kesepakatan harga tersebut.
"Yang menunjukkan bahwa harga rata-rata daging sapi di Kota Bandar Lampung di atas harga rata-rata daging sapi Nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi