SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan dugaan pelanggaran dalam penjualan daging sapi di Wilayah Kota Bandar Lampung.
KPPU menilai penepatan harga daging sapi di Bandar Lampung diduga ada pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU menemukan fakta pedagang daging besar di Kota Bandar Lampung telah bersepakat menetapkan harga jual daging sapi untuk diterapkan oleh pedagang pasar/eceran kepada konsumen.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, pedagang daging besar merupakan pedagang daging sapi baik yang memiliki RPH sendiri ataupun tidak.
"KPPU menemukan fakta jika kesepakatan harga jual daging sapi diinformasikan kepada konsumen melalui Surat Persatuan Pedagang Daging Bandar Lampung melalui pedagang eceran/pasar," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Wahyu juga menambahkan, KPPU menemukan adanya dua kesepakatan penetapan harga pada periode Tahun 2021-2022.
Yaitu pada 19 Januari 2021 yang menyepakati ketetapan harga daging sapi Rp125.000,-/Kg dan pada tanggal 17 Februari 2022 yang menyepakati ketetapan harga daging sapi sebesar Rp135.000,-/Kg.
Perilaku tersebut melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama” tukasnya.
Baca Juga: Pencemaran Laut di Pesisir Pantai Panjang Jadi Sorotan KSAL Laksamana Yudo Margono
Selanjutnya, KPPU juga akan mendalami dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kesepakatan harga tersebut.
"Yang menunjukkan bahwa harga rata-rata daging sapi di Kota Bandar Lampung di atas harga rata-rata daging sapi Nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Serba Hemat di Bulan Kemerdekaan, Cek Promo BRI
-
Jalur Kalirejo-Pringsewu Bakal Mulus Oktober Ini, Beton 31 Cm Siap Hadapi Truk Raksasa