SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan dugaan pelanggaran dalam penjualan daging sapi di Wilayah Kota Bandar Lampung.
KPPU menilai penepatan harga daging sapi di Bandar Lampung diduga ada pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU menemukan fakta pedagang daging besar di Kota Bandar Lampung telah bersepakat menetapkan harga jual daging sapi untuk diterapkan oleh pedagang pasar/eceran kepada konsumen.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, pedagang daging besar merupakan pedagang daging sapi baik yang memiliki RPH sendiri ataupun tidak.
"KPPU menemukan fakta jika kesepakatan harga jual daging sapi diinformasikan kepada konsumen melalui Surat Persatuan Pedagang Daging Bandar Lampung melalui pedagang eceran/pasar," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Wahyu juga menambahkan, KPPU menemukan adanya dua kesepakatan penetapan harga pada periode Tahun 2021-2022.
Yaitu pada 19 Januari 2021 yang menyepakati ketetapan harga daging sapi Rp125.000,-/Kg dan pada tanggal 17 Februari 2022 yang menyepakati ketetapan harga daging sapi sebesar Rp135.000,-/Kg.
Perilaku tersebut melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama” tukasnya.
Baca Juga: Pencemaran Laut di Pesisir Pantai Panjang Jadi Sorotan KSAL Laksamana Yudo Margono
Selanjutnya, KPPU juga akan mendalami dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kesepakatan harga tersebut.
"Yang menunjukkan bahwa harga rata-rata daging sapi di Kota Bandar Lampung di atas harga rata-rata daging sapi Nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru