SuaraLampung.id - Manajer Persija Jakarta Bambang Pamungkas telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (6/3/2022).
Sedianya Bambang Pamungkas diperiksa pada Senin (7/3/2022) namun ia mengajukan permohonan pemeriksaan lebih awal.
Pemeriksaan Bambang Pamungkas ini terkait kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati.
"Bambang pamungkas sudah diperiksa kemarin (6/3/2022)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Polda Metro Jaya Periksa Bambang Pamungkas
Zulpan menjelaskan kepolisian awalnya menjadwalkan pemeriksaan Bambang pada Senin (7/3/2022). Namun Bambang mengajukan permohonan pemeriksaan lebih awal dari yang dijadwalkan karena jadwal pemeriksaan yang tidak memungkinkan.
"Harusnya hari ini, kemarin dia mendahului, dia minta karena dia ada kesibukan hari ini," ujarnya.
Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait garis besar pemeriksaan maupun berapa pertanyaan yang diajukan penyidik.
Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021).
Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: 5 Top Skor Sepanjang Masa Timnas Indonesia, Nomor 3 Jadi Asisten Pelatih di Italia
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 76B jo 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor Bambang, yakni Amalia Fujiawati.
Amalia datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporannya pada Senin (3/1/2022). Amalia datang dengan membawa putrinya, yakni Jen Abell.
Hak Jawab Bambang Pamungkas
Kuasa Hukum Bambang Pamungkas Z Khasanul dan Nur Hariadi membantah soal tuduhan kliennya terkait pemberitaan mengenai dugaan Bambang Pamungkas telantarkan anak mantan istri.
Kasus tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media massa daring, termasuk Suara.com, yang mengacu pada tuduhan menelantarkan anak mantan istri.
Bantahan dan penjelasan kuasa hukum Bambang Pamungkas Z, Khasanul dan Nur Hariadi termaktub dalam hak jawab atas pemberitaan Suaralampung.id, pada 20 Januari 2022 yang berjudul "Kasus penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Diperiksa Polisi"
Berikut penjelasan Kuasa Hukum Bambang Pamungkas Z Khasanul dan Nur Hariadi secara tertulis yang diterima Suaralampung.id, Selasa (22/3/2022).
"Bahwa artikel-artikel di atas mengandung berita yang tidak akurat, tidak berimbang, mengandung prasangka, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Untuk itu, kami ingin memberikan hak jawab dan Koreksi terkait masalah hukum yang sedang Klien Kami jalani, baik secara perdata maupun pidana, sebagai berikut:
1. Bahwa per tanggal 18 Maret 2022 informasi yang kami terima dari penyidik Polda Metro Jaya, proses laporan saudari Amalia Fujiawati di Polda Metro Jaya perihal penelantaran anak, masih dalam tahap Lidik (Penyelidikan).
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 KUHAP).
2. Bahwa saudari Amalia Fujiawati telah menikah dengan saudara Bambang bin Drs. B. Aripin sejak tanggal 20 Juni 2018 berdasarkan Penetapan Itsbat Nikah Nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Sor, tertanggal 28 Januari 2020 di Pengadilan Agama Soreang, dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Dian Siti Kusumawardani S.H.I, M.H sebagai ketua majelis, Mohamad Sholahuddin S.H.I, M.H dan Arif Irhami S.H.I, M.Sy, masing-masing sebagai hakim
anggota.
3. Bahwa pengajuan permohonan Itsbat Nikah antara saudari Amalia
Fujiawati sebagai Pemohon I dan Bambang bin Drs. B. Aripin sebagai Pemohon II dilakukan dengan memberikan kuasa kepada Nata Sasmita, S.H, dan Sopian, S.Sy advokat yang berkantor di kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Anonymous Law Office, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Desember 2019.
4. Bahwa benar saudari Amalia Fujiawati sedang melakukan gugatan terhadap Klien Kami perihal Asal Usul Anak dan Pengesahan Anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun sampai saat ini masih dalam proses pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penyebutan, penulisan dan atau istilah saudari Amalia Fujiawati sebagai mantan istri siri dan atau mantan istri Klien Kami pada seluruh artikel yang berhubungan dengan Klien Kami adalah tidak benar.
Demikian Hak Jawab dan Koreksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama dari Rekan Media Suara.com kami ucapkan terima kasih.
Kuasa Hukum Bambang Pamungkas Khasannul dan Nur Hariandi.
Catatan:
Artikel ini telah dimutakhirkan oleh Redaksi Suaralampung.id pada hari Selasa 22 Maret 2022. Pemutakhiran dilakukan setelah redaksi mendapatkan surat hak jawab dari pihak Bambang Pamungkas melalui kuasa hukumnya Khasannul dan Nur Hariandi.
(ANTARA)
Berita Terkait
-
Bambang Pamungkas Sebut Mimpi Indonesia ke Piala Dunia Masih Ada, Kenapa?
-
Bambang Pamungkas: Mimpi Melihat Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Berlanjut
-
Timnas Indonesia Segera Punya Eksekutor Penalti Andal Setelah Bambang Pamungkas, Siapa Dia?
-
Lini Depan Ganas! Ini Skuad Terakhir Timnas Indonesia Saat Kalahkan Bahrain
-
FIFA Pamer Foto Bambang Pamungkas cs Kalahkan Bahrain, Netizen: Era Lokal Paling Keren
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"