SuaraLampung.id - Kasus wanita muda yang ditemukan tewas di Kampung Bukit Harapan, Way Tuba, Way Kanan, pada Minggu (27/2/2022) malam, ternyata bukan karena gantung diri.
Wanita bernama Oktavia (21) ini ternyata tewas dibunuh suaminya sendiri berinisial SB (24). Sang suami membuat seolah-olah kematian istrinya akibat gantung diri.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kejadian ini bermula saat anggota Polsek Way Tuba menerima laporan masyarakat tentang kejadian diduga bunuh diri.
Setelah itu, anggota langsung menuju lokasi, untuk olah tempat kejadian pertama.
Baca Juga: Wanita Muda di Way Kanan Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Sesampainya di lokasi, dari keterangan saksi termasuk keluarganya, didapati korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya. Sementara kain selendang 2 meter, masih tergantung dan terikat di kusen kamar," kata AKBP Teddy saat ekspos di Mapolres Way Kanan, Jumat (4/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari hasil pemeriksaan, ada banyak kejanggalan saat proses penyelidikan dari keterangan suami korban. Hingga akhirnya, suami korban mengakui telah membunuh istrinya.
"Dari keterangan pelaku, sebelum kejadian itu sempat terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku. Sebelumnya korban ini minta pisah dengan pelaku, sehingga pelaku emosi, lalu mencekik korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga tewas," ujar Teddy.
Mengetahui istrinya sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang di samping tempat tidur, lalu mengikatnya di kayu kusen kamar. Setelah itu, pelaku menhgantungkan korban di kain selendang tersebut.
"Ini seeolah-olah korban mati gantung diri, setelah itu pelaku menurunkan dan meletakkan korban di atas kasur kamar. Selanjutnya, pelaku pura pura panik dan berteriak memanggil orang tua korban, sembari berkata korban telah gantung diri," jelas Teddy.
Baca Juga: Modus Tabrak Kucing, Remaja di Way Kanan Peras Sopir yang Melintas di Jalinsum
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa kain selendang yang digunakan pelaku diamankan di Mapolsek Way Tuba, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kedekatan Ibu Nagita Slavina dengan Mantan Istri Hotma Sitompul Mendadak Disorot
-
Sosok Ini Jadi Pelipur Lara Atalia Praratya di Tengah Isu Selingkuh Ridwan Kamil
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
Sosok Desiree Tarigan, Mantan Istri Hotma Sitompul Pemilik Toko Kue Mamitoko
-
Dituduhkan Hakim ke Paula Verhoeven, Apa Ciri-Ciri Istri Nusyuz dalam Islam?
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Hujan Deras, Kalianda Diterjang Banjir
-
Banjir Landa Bandar Lampung, 3 Warga Panjang Tewas Terseret Arus Deras
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang