Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Maret 2022 | 15:47 WIB
ilustrasi pembunuhan. Suami bunuh istri di Way Kanan. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Kasus wanita muda yang ditemukan tewas di Kampung Bukit Harapan, Way Tuba, Way Kanan, pada Minggu (27/2/2022) malam, ternyata bukan karena gantung diri. 

Wanita bernama Oktavia (21) ini ternyata tewas dibunuh suaminya sendiri berinisial SB (24). Sang suami membuat seolah-olah kematian istrinya akibat gantung diri.  

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kejadian ini bermula saat anggota Polsek Way Tuba menerima laporan masyarakat tentang kejadian diduga bunuh diri.

Setelah itu, anggota langsung menuju lokasi, untuk olah tempat kejadian pertama. 

Baca Juga: Wanita Muda di Way Kanan Ditemukan Tewas Gantung Diri

"Sesampainya di lokasi, dari keterangan saksi termasuk keluarganya, didapati korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya. Sementara kain selendang 2 meter, masih tergantung dan terikat di kusen kamar," kata AKBP Teddy saat ekspos di Mapolres Way Kanan, Jumat (4/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dari hasil pemeriksaan, ada banyak kejanggalan saat proses penyelidikan dari keterangan suami korban. Hingga akhirnya, suami korban mengakui telah membunuh istrinya.

"Dari keterangan pelaku, sebelum kejadian itu sempat terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku. Sebelumnya korban ini minta pisah dengan pelaku, sehingga pelaku emosi, lalu mencekik korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga tewas," ujar Teddy.

Mengetahui istrinya sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang di samping tempat tidur, lalu mengikatnya di kayu kusen kamar. Setelah itu, pelaku menhgantungkan korban di kain selendang tersebut.

"Ini seeolah-olah korban mati gantung diri, setelah itu pelaku menurunkan dan meletakkan korban di atas kasur kamar. Selanjutnya, pelaku pura pura panik dan berteriak memanggil orang tua korban, sembari berkata korban telah gantung diri," jelas Teddy.

Baca Juga: Modus Tabrak Kucing, Remaja di Way Kanan Peras Sopir yang Melintas di Jalinsum

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa kain selendang yang digunakan pelaku diamankan di Mapolsek Way Tuba, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More