SuaraLampung.id - Sebanyak 14 daerah di Provinsi Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Sejumlah 14 daerah PPKM level 3 yaitu Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan, dan Tanggamus.
Sedangkan satu daerah yang berada dalam level 2 PPKM hanya Kabupaten Lampung Tengah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan penegakan sanksi bagi pelanggar, setelah 14 daerah menerapkan PPKM level 3.
"Kami sedang menyiapkan instruksi gubernur mengenai ini, dan seluruh kabupaten serta kota akan kembali diperketat penerapan protokol kesehatannya," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, Selasa (1/3/2022).
Ia mengatakan, selain memperketat penerapan prokes, pihaknya juga akan menegakkan kembali sanksi bagi setiap pelanggar aturan tersebut.
"Dalam tiga hari belakang telah terlihat ada penurunan angka pada kasus terpapar COVID-19, dengan angka terakhir 300 kasus. Akan tetapi dengan masuknya 14 daerah dalam level 3 PPKM semua harus tetap ketat dan waspada kembali," katanya.
Menurutnya, langkah penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar prokes akan terus dilakukan dengan berkoordinasi kembali bersama kabupaten dan kota.
"Langkah penegakan hukum dan sanksi seperti pencabutan izin sementara dan penutupan bagi kafe atau tempat usaha yang melanggar sebenarnya sudah dilakukan, sebab kita memiliki Perda Nomor 4 yang jadi landasan menegakkan ini. Namun memang perlu kerja sama dengan masyarakat untuk mematuhi ini," ujarnya lagi.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Lampung yang Mengguga Selera, Wajib Dicicip dan Jangan Sampai Terlewatkan
Setelah adanya evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022, terdapat sejumlah perubahan pada penerapan PPKM alami peningkatan jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang masuk level 3, yakni sebanyak 320 daerah dari 118 daerah.
Sedangkan daerah dengan level 2 menjadi 63 daerah dari 205 daerah, dan daerah dengan level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1