SuaraLampung.id - Sebanyak 14 daerah di Provinsi Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Sejumlah 14 daerah PPKM level 3 yaitu Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan, dan Tanggamus.
Sedangkan satu daerah yang berada dalam level 2 PPKM hanya Kabupaten Lampung Tengah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan penegakan sanksi bagi pelanggar, setelah 14 daerah menerapkan PPKM level 3.
"Kami sedang menyiapkan instruksi gubernur mengenai ini, dan seluruh kabupaten serta kota akan kembali diperketat penerapan protokol kesehatannya," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, Selasa (1/3/2022).
Ia mengatakan, selain memperketat penerapan prokes, pihaknya juga akan menegakkan kembali sanksi bagi setiap pelanggar aturan tersebut.
"Dalam tiga hari belakang telah terlihat ada penurunan angka pada kasus terpapar COVID-19, dengan angka terakhir 300 kasus. Akan tetapi dengan masuknya 14 daerah dalam level 3 PPKM semua harus tetap ketat dan waspada kembali," katanya.
Menurutnya, langkah penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar prokes akan terus dilakukan dengan berkoordinasi kembali bersama kabupaten dan kota.
"Langkah penegakan hukum dan sanksi seperti pencabutan izin sementara dan penutupan bagi kafe atau tempat usaha yang melanggar sebenarnya sudah dilakukan, sebab kita memiliki Perda Nomor 4 yang jadi landasan menegakkan ini. Namun memang perlu kerja sama dengan masyarakat untuk mematuhi ini," ujarnya lagi.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Lampung yang Mengguga Selera, Wajib Dicicip dan Jangan Sampai Terlewatkan
Setelah adanya evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022, terdapat sejumlah perubahan pada penerapan PPKM alami peningkatan jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang masuk level 3, yakni sebanyak 320 daerah dari 118 daerah.
Sedangkan daerah dengan level 2 menjadi 63 daerah dari 205 daerah, dan daerah dengan level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok