SuaraLampung.id - Sebanyak 14 daerah di Provinsi Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Sejumlah 14 daerah PPKM level 3 yaitu Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan, dan Tanggamus.
Sedangkan satu daerah yang berada dalam level 2 PPKM hanya Kabupaten Lampung Tengah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan penegakan sanksi bagi pelanggar, setelah 14 daerah menerapkan PPKM level 3.
"Kami sedang menyiapkan instruksi gubernur mengenai ini, dan seluruh kabupaten serta kota akan kembali diperketat penerapan protokol kesehatannya," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, Selasa (1/3/2022).
Ia mengatakan, selain memperketat penerapan prokes, pihaknya juga akan menegakkan kembali sanksi bagi setiap pelanggar aturan tersebut.
"Dalam tiga hari belakang telah terlihat ada penurunan angka pada kasus terpapar COVID-19, dengan angka terakhir 300 kasus. Akan tetapi dengan masuknya 14 daerah dalam level 3 PPKM semua harus tetap ketat dan waspada kembali," katanya.
Menurutnya, langkah penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar prokes akan terus dilakukan dengan berkoordinasi kembali bersama kabupaten dan kota.
"Langkah penegakan hukum dan sanksi seperti pencabutan izin sementara dan penutupan bagi kafe atau tempat usaha yang melanggar sebenarnya sudah dilakukan, sebab kita memiliki Perda Nomor 4 yang jadi landasan menegakkan ini. Namun memang perlu kerja sama dengan masyarakat untuk mematuhi ini," ujarnya lagi.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Lampung yang Mengguga Selera, Wajib Dicicip dan Jangan Sampai Terlewatkan
Setelah adanya evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022, terdapat sejumlah perubahan pada penerapan PPKM alami peningkatan jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang masuk level 3, yakni sebanyak 320 daerah dari 118 daerah.
Sedangkan daerah dengan level 2 menjadi 63 daerah dari 205 daerah, dan daerah dengan level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK
-
Jadikan Foto Anda Lebih Kece: Panduan Mengedit di Gang Artistik dengan Gemini AI
-
BTN Buka Lowongan Kerja Posisi IT QA Department Head: Gaji Menarik