SuaraLampung.id - Sebanyak 14 daerah di Provinsi Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Sejumlah 14 daerah PPKM level 3 yaitu Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan, dan Tanggamus.
Sedangkan satu daerah yang berada dalam level 2 PPKM hanya Kabupaten Lampung Tengah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan penegakan sanksi bagi pelanggar, setelah 14 daerah menerapkan PPKM level 3.
"Kami sedang menyiapkan instruksi gubernur mengenai ini, dan seluruh kabupaten serta kota akan kembali diperketat penerapan protokol kesehatannya," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, Selasa (1/3/2022).
Ia mengatakan, selain memperketat penerapan prokes, pihaknya juga akan menegakkan kembali sanksi bagi setiap pelanggar aturan tersebut.
"Dalam tiga hari belakang telah terlihat ada penurunan angka pada kasus terpapar COVID-19, dengan angka terakhir 300 kasus. Akan tetapi dengan masuknya 14 daerah dalam level 3 PPKM semua harus tetap ketat dan waspada kembali," katanya.
Menurutnya, langkah penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar prokes akan terus dilakukan dengan berkoordinasi kembali bersama kabupaten dan kota.
"Langkah penegakan hukum dan sanksi seperti pencabutan izin sementara dan penutupan bagi kafe atau tempat usaha yang melanggar sebenarnya sudah dilakukan, sebab kita memiliki Perda Nomor 4 yang jadi landasan menegakkan ini. Namun memang perlu kerja sama dengan masyarakat untuk mematuhi ini," ujarnya lagi.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Lampung yang Mengguga Selera, Wajib Dicicip dan Jangan Sampai Terlewatkan
Setelah adanya evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022, terdapat sejumlah perubahan pada penerapan PPKM alami peningkatan jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang masuk level 3, yakni sebanyak 320 daerah dari 118 daerah.
Sedangkan daerah dengan level 2 menjadi 63 daerah dari 205 daerah, dan daerah dengan level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Makin Beragam, Ini Tiga Reksa Dana Baru dari BRI Wealth Management
-
19 Reka Adegan: Usai Lahirkan Sendiri, Ibu di Balam Tega Buang Bayi ke Saluran Air Pasar Tugu
-
Dikira Lindas Polisi Tidur, Sopir Lansia Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas di Parkiran RSUDAM
-
Selamatkan Putrinya dari Gulungan Ombak, Sang Ayah Gugur Tenggelam di Pantai Tanggamus
-
Curiga Lampu Tak Mau Nyala, Pemilik Syok Dapati Kabel Rumah Kosongnya Ludes Digasak Maling