SuaraLampung.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil langkah penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka Nurhayati.
Jaksa Agung meminta penyidik kepolisian segera menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti atau tahap II, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
"Jaksa Agung memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21," kata Leonard di Jakarta, Senin (28/2/2022).
Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.
"Setelah tahap II, selanjutnya JPU yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara oleh Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum.
Hasil gelar perkara itu juga menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk memohon perkara yang sudah P21 tersebut dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau meminta penerbitan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2).
"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati, dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKP2-nya," kata Agus.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Sumanjuntak mengatakan Kejagung perlu melakukan eksaminasi terhadap keseluruhan proses penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, eksaminasi tersebut perlu dilakukan mengingat tahapan perkara tersebut sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap dan proses penyidikan sudah selesai. Maka, lanjutnya, tanggung jawab terhadap perkara ini sudah di tangan penuntut umum.
"Kejaksaan wajib untuk memastikan apakah proses penanganan perkara ini termasuk alat bukti sudah dipenuhi dan telah dilakukan sesuai asas keadilan dan kebenaran," katanya.
Dengan eksaminasi, tambahnya, kelanjutan perkara tersebut dapat segera ditentukan, dengan tujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai dengan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kalau tidak layak, katanya, maka jaksa akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan seperti diatur di Pasal 140 KUHAP.
Berita Terkait
-
Polri Klaim Penyidik Tak Sengaja Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka, Pengamat ISESS: Degradasi Profesionalitas Polisi
-
Pelapor Korupsi Sempat jadi Tersangka, Anggota DPR RI: Jangan Main dalam Menegakkan Hukum
-
Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Bakal Periksa Jaksa Peneliti Kejari Kabupaten Cirebon
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Satpam Cabuli Siswi SD Berulang Kali di Pringsewu, Modus Iming-Iming Uang Jajan
-
Nenek IS Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher di Durian Payung: Polisi Periksa Anak dan Menantu
-
Kopi Lampung Merajai Hong Kong: Dari Biji Mentah ke Cangkir Kelas Dunia!
-
Bye-bye Angkot Tua! Pemkot Bandar Lampung Siapkan Subsidi untuk Peremajaan Armada
-
Ubah Dirimu Jadi Action Figure Keren dengan Gemini AI! Ini Kumpulan Prompt Rahasianya!