SuaraLampung.id - Penundaan pemilihan umum (Pemilu) tidak sejalan dengan semangat konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid berpandangan bahwa penundaan pemilu merupakan constitution disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi.
Fahri berpendapat bahwa usulan penundaan pemilu ini tentunya tidak terwadahi serta tidak dikenal dalam rumusan norma konstitusi.
Oleh karena itu, usulan ini menjadi tidak sejalan dengan konstitusi dan UU tentang Pemilu itu sendiri.
“Dengan demikian, usulan itu hanya dapat dipandang sebagai 'ius constituendum' atau konsep hukum yang dicita-citakan, dan belum diakomodasi dalam konstitusi,” kata dia, Minggu (27/2/2022).
Undang-Undang Dasar 1945, sebagai konstitusi Indonesia, telah mengatur tentang siklus pelaksanaan Pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali.
Ini sebagai perwujudan hak asasi politik warga negara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Secara doktrinal, Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, tentunya menempatkan konstitusi sebagai hukum dasar yang tertinggi, serta wajib untuk dilaksanakan, bukan untuk diperdebatkan yang pada akhirnya melahirkan sikap pembangkangan terhadap nilai serta norma konstitusi itu sendiri, “constitution disobedience”.
“Pada hakikatnya UUD NRI Tahun 1945 harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat dan penyelenggara negara, serta pada sisi yang lain konstitusi harus ditempatkan sebagai rujukan dalam pencarian solusi atas persoalan kenegaraan dan kebangsaan yang timbul,” tambahnya.
Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda Jadi Upaya Jegal Anies Baswedan Maju Pilpres, Begini Alasannya
Dengan demikian, menurut dia, berdasarkan desain konstitusional sistem Pemilu dalam UUD 1945, maka tidak ada peluang serta jalan keluar untuk mengakomodasi wacana perpanjangan masa jabatan-jabatan publik yang diisi berdasarkan hasil Pemilu maupun mencari formula penundaan Pemilu.
“Sebab, tidak adanya pranata konstitusional yang tersedia dan diciptakan untuk itu,” kata Fahri. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Regional Treasury Team Medan Hadir, BRI: Untuk Memperkuat Layanan Keuangan di Wilayah
-
Program BRI Peduli Dorong Kesadaran Generasi Muda untuk Rawat Sungai Indonesia
-
Ubah Dirimu Menjadi Prajurit dengan Gemini AI: Panduan Lengkap
-
Ancaman Gempa Mengintai Lampung: BPBD Imbau Masyarakat Siaga Penuh di Jalur Sesar Semangko
-
Bikin Foto Seolah di Depan Kakbah Estetik Cuma Modal HP dan Gemini AI? Yuk, Intip Caranya!