SuaraLampung.id - Tabrakan terjadi antara bus wisata Harapan Jaya yang tertabrak Kereta Api Dhoho di Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/2/2022). Polisi menyebutkan empat penumpang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto mengatakan, kecelakaan terjadi antara KA Dhoho dan Bus Harapan Jaya berplat nopol AG 7679 AS pada pukul 05.16 WIB, persisnya di perlintasan tak terbendung di Desa Ketanon.
"Kecelakaan antara bus dan kereta api terjadi tadi pagi, ini masih proses evakuasi. Ini keretanya lewat jam lima pagi," kata dia seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Minggu (27/2/2022).
Dilaporkan sementara, empat korban dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis.
"Jumlah korban belum bisa dipastikan, namun untuk saat ini ada empat korban yang sudah dimasukkan ke dalam kantong jenazah, ada juga yang langsung ke rumah sakit," tuturnya.
“Kemungkinan benturan antara bus dengan kereta itu sangat kencang sehingga bus terpental dan ringsek sedangkan untuk kondisi kereta api juga pesok di bagian depan,” ungkap Siswanto.
Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, peristiwa kecelakaan itu dialami Kereta Api Dhoho dengan nomor KA 351 lintas Blitar-Kertosono dengan peristiwa terjadi pada pukul 05.16 WIB
"di KM 159+5 antara stasiun Tulungagung dan Ngujang,” katanya.
Akibat kecelakaan itu, bagian depan lokomotif penyok dan perjalanan KA terganggu.
Baca Juga: Tambah 792 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 63.072 Orang
Berita Terkait
-
KA Dhoho Tabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Polisi Sebut 4 Orang Tewas
-
Tabrakan Maut Bus Wisata Vs KA Rapih Dhoho di Tulungagung, Begini Kronologi Versi Saksi Mata
-
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Bus Pariwisata Ditabrak Kereta Api di Tulungagung, Banyak Korban Terjepit
-
BREAKING! Bus Wisata Tertabrak KA Dhoho di Tulungagung, Penumpang Sulit Dievakuasi Karena Terjepit
-
Sidang Anggota Dewan Tulungagung Pelanggar Protokol Kesehatan, Dituntut Rp 25 Juta, Vonisnya Rp 12,5 Juta
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
UPDATE Pencarian Penumpang KMP Tegar Jaya yang Tenggelam di Tegal Mas: 1 Ditemukan Tewas
-
Ultimatum untuk Paul Munster! Suporter Bhayangkara FC: Wajib Menang Lawan Persis Solo
-
BRI Permudah Reaktivasi Rekening Dormant via BRImo, Tak Perlu ke Kantor Cabang
-
Supir Fuso Ditemukan Meninggal di Dalam Truk di Mesuji, Ini Penyebabnya
-
Gempa Lampung Utara Hari Ini: Getaran Terasa Hingga Kota Agung, Ada Potensi Susulan?