SuaraLampung.id - Tabrakan terjadi antara bus wisata Harapan Jaya yang tertabrak Kereta Api Dhoho di Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/2/2022). Polisi menyebutkan empat penumpang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto mengatakan, kecelakaan terjadi antara KA Dhoho dan Bus Harapan Jaya berplat nopol AG 7679 AS pada pukul 05.16 WIB, persisnya di perlintasan tak terbendung di Desa Ketanon.
"Kecelakaan antara bus dan kereta api terjadi tadi pagi, ini masih proses evakuasi. Ini keretanya lewat jam lima pagi," kata dia seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Minggu (27/2/2022).
Dilaporkan sementara, empat korban dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis.
"Jumlah korban belum bisa dipastikan, namun untuk saat ini ada empat korban yang sudah dimasukkan ke dalam kantong jenazah, ada juga yang langsung ke rumah sakit," tuturnya.
“Kemungkinan benturan antara bus dengan kereta itu sangat kencang sehingga bus terpental dan ringsek sedangkan untuk kondisi kereta api juga pesok di bagian depan,” ungkap Siswanto.
Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, peristiwa kecelakaan itu dialami Kereta Api Dhoho dengan nomor KA 351 lintas Blitar-Kertosono dengan peristiwa terjadi pada pukul 05.16 WIB
"di KM 159+5 antara stasiun Tulungagung dan Ngujang,” katanya.
Akibat kecelakaan itu, bagian depan lokomotif penyok dan perjalanan KA terganggu.
Baca Juga: Tambah 792 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 63.072 Orang
Berita Terkait
-
KA Dhoho Tabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Polisi Sebut 4 Orang Tewas
-
Tabrakan Maut Bus Wisata Vs KA Rapih Dhoho di Tulungagung, Begini Kronologi Versi Saksi Mata
-
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Bus Pariwisata Ditabrak Kereta Api di Tulungagung, Banyak Korban Terjepit
-
BREAKING! Bus Wisata Tertabrak KA Dhoho di Tulungagung, Penumpang Sulit Dievakuasi Karena Terjepit
-
Sidang Anggota Dewan Tulungagung Pelanggar Protokol Kesehatan, Dituntut Rp 25 Juta, Vonisnya Rp 12,5 Juta
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung