SuaraLampung.id - Tabrakan terjadi antara bus wisata Harapan Jaya yang tertabrak Kereta Api Dhoho di Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/2/2022). Polisi menyebutkan empat penumpang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto mengatakan, kecelakaan terjadi antara KA Dhoho dan Bus Harapan Jaya berplat nopol AG 7679 AS pada pukul 05.16 WIB, persisnya di perlintasan tak terbendung di Desa Ketanon.
"Kecelakaan antara bus dan kereta api terjadi tadi pagi, ini masih proses evakuasi. Ini keretanya lewat jam lima pagi," kata dia seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Minggu (27/2/2022).
Dilaporkan sementara, empat korban dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis.
"Jumlah korban belum bisa dipastikan, namun untuk saat ini ada empat korban yang sudah dimasukkan ke dalam kantong jenazah, ada juga yang langsung ke rumah sakit," tuturnya.
“Kemungkinan benturan antara bus dengan kereta itu sangat kencang sehingga bus terpental dan ringsek sedangkan untuk kondisi kereta api juga pesok di bagian depan,” ungkap Siswanto.
Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, peristiwa kecelakaan itu dialami Kereta Api Dhoho dengan nomor KA 351 lintas Blitar-Kertosono dengan peristiwa terjadi pada pukul 05.16 WIB
"di KM 159+5 antara stasiun Tulungagung dan Ngujang,” katanya.
Akibat kecelakaan itu, bagian depan lokomotif penyok dan perjalanan KA terganggu.
Baca Juga: Tambah 792 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 63.072 Orang
Berita Terkait
-
KA Dhoho Tabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Polisi Sebut 4 Orang Tewas
-
Tabrakan Maut Bus Wisata Vs KA Rapih Dhoho di Tulungagung, Begini Kronologi Versi Saksi Mata
-
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Bus Pariwisata Ditabrak Kereta Api di Tulungagung, Banyak Korban Terjepit
-
BREAKING! Bus Wisata Tertabrak KA Dhoho di Tulungagung, Penumpang Sulit Dievakuasi Karena Terjepit
-
Sidang Anggota Dewan Tulungagung Pelanggar Protokol Kesehatan, Dituntut Rp 25 Juta, Vonisnya Rp 12,5 Juta
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian via BRImo, Nikmati Promo Cashback Menarik
-
Bandar Lampung Dipilih Jadi Barometer Nasional Perang Melawan TBC
-
Halal Bihalal HIKAM Sumatra, Kyai Idris Djamal: Jalan Keselamatan Lewat Ibadah & Cinta Kepada Ulama
-
Ambisi Lampung Jadi Raja Hilirisasi Sumatera: Strategi 4 Kawasan Industri Raksasa Penopang Ekonomi
-
Urat Nadi Way Tenong Terputus! Parosil Instruksikan Sambung Kembali Jalan Padang Tambak