SuaraLampung.id - Tabrakan terjadi antara bus wisata Harapan Jaya yang tertabrak Kereta Api Dhoho di Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/2/2022). Polisi menyebutkan empat penumpang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto mengatakan, kecelakaan terjadi antara KA Dhoho dan Bus Harapan Jaya berplat nopol AG 7679 AS pada pukul 05.16 WIB, persisnya di perlintasan tak terbendung di Desa Ketanon.
"Kecelakaan antara bus dan kereta api terjadi tadi pagi, ini masih proses evakuasi. Ini keretanya lewat jam lima pagi," kata dia seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Minggu (27/2/2022).
Dilaporkan sementara, empat korban dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis.
"Jumlah korban belum bisa dipastikan, namun untuk saat ini ada empat korban yang sudah dimasukkan ke dalam kantong jenazah, ada juga yang langsung ke rumah sakit," tuturnya.
“Kemungkinan benturan antara bus dengan kereta itu sangat kencang sehingga bus terpental dan ringsek sedangkan untuk kondisi kereta api juga pesok di bagian depan,” ungkap Siswanto.
Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, peristiwa kecelakaan itu dialami Kereta Api Dhoho dengan nomor KA 351 lintas Blitar-Kertosono dengan peristiwa terjadi pada pukul 05.16 WIB
"di KM 159+5 antara stasiun Tulungagung dan Ngujang,” katanya.
Akibat kecelakaan itu, bagian depan lokomotif penyok dan perjalanan KA terganggu.
Baca Juga: Tambah 792 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 63.072 Orang
Berita Terkait
-
KA Dhoho Tabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Polisi Sebut 4 Orang Tewas
-
Tabrakan Maut Bus Wisata Vs KA Rapih Dhoho di Tulungagung, Begini Kronologi Versi Saksi Mata
-
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Bus Pariwisata Ditabrak Kereta Api di Tulungagung, Banyak Korban Terjepit
-
BREAKING! Bus Wisata Tertabrak KA Dhoho di Tulungagung, Penumpang Sulit Dievakuasi Karena Terjepit
-
Sidang Anggota Dewan Tulungagung Pelanggar Protokol Kesehatan, Dituntut Rp 25 Juta, Vonisnya Rp 12,5 Juta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat