SuaraLampung.id - Tabrakan terjadi antara bus wisata Harapan Jaya yang tertabrak Kereta Api Dhoho di Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/2/2022). Polisi menyebutkan empat penumpang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto mengatakan, kecelakaan terjadi antara KA Dhoho dan Bus Harapan Jaya berplat nopol AG 7679 AS pada pukul 05.16 WIB, persisnya di perlintasan tak terbendung di Desa Ketanon.
"Kecelakaan antara bus dan kereta api terjadi tadi pagi, ini masih proses evakuasi. Ini keretanya lewat jam lima pagi," kata dia seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Minggu (27/2/2022).
Dilaporkan sementara, empat korban dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis.
"Jumlah korban belum bisa dipastikan, namun untuk saat ini ada empat korban yang sudah dimasukkan ke dalam kantong jenazah, ada juga yang langsung ke rumah sakit," tuturnya.
“Kemungkinan benturan antara bus dengan kereta itu sangat kencang sehingga bus terpental dan ringsek sedangkan untuk kondisi kereta api juga pesok di bagian depan,” ungkap Siswanto.
Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, peristiwa kecelakaan itu dialami Kereta Api Dhoho dengan nomor KA 351 lintas Blitar-Kertosono dengan peristiwa terjadi pada pukul 05.16 WIB
"di KM 159+5 antara stasiun Tulungagung dan Ngujang,” katanya.
Akibat kecelakaan itu, bagian depan lokomotif penyok dan perjalanan KA terganggu.
Baca Juga: Tambah 792 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 63.072 Orang
Berita Terkait
-
KA Dhoho Tabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Polisi Sebut 4 Orang Tewas
-
Tabrakan Maut Bus Wisata Vs KA Rapih Dhoho di Tulungagung, Begini Kronologi Versi Saksi Mata
-
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Bus Pariwisata Ditabrak Kereta Api di Tulungagung, Banyak Korban Terjepit
-
BREAKING! Bus Wisata Tertabrak KA Dhoho di Tulungagung, Penumpang Sulit Dievakuasi Karena Terjepit
-
Sidang Anggota Dewan Tulungagung Pelanggar Protokol Kesehatan, Dituntut Rp 25 Juta, Vonisnya Rp 12,5 Juta
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,