SuaraLampung.id - Lima tempat pemotongan hewan babi di tengah Kota Bandar Lampung disegel karena tidak mengantongi izin usaha.
Lima tempat pemotongan babi itu berada di Kelurahan Jagabaya I dan II dan Sawah Brebes, Bandar Lampung.
Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan penyegelan lima tempat pemotongan hewan babi yang telah beroperasi puluhan tahun tersebut dikarenakan setelah melakukan pembinaan dan pengawasan, pemilik tidak bisa menunjukkan izin usahanya.
"Tadi kami sepakat menutup tempat usaha pemotongan babi itu. Ke depannya mereka akan kami panggil untuk melakukan pembahasan mengenai langkah selanjutnya terkait permasalahan ini," kata dia, Sabtu (26/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa penyegelan lokasi pemotongan babi yang berada di tengah kota tersebut akan di buka setelah mereka bisa menyelesaikan izin-izinnya.
"Pemkot akan melakukan pengawasan dan pembinaan jika ada pelanggaran pada usaha ini. Kalau penyegelannya kita segel sampai mereka bisa menyelesaikan izin-izinnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung, Agustini mengatakan bahwa secara teknis masyarakat yang ingin mendirikan tempat pemotongan hewan pasti ada persyaratannya..
"Dari segi teknis ada aturannya. Tapi, apakah masuk wilayah untuk memotong atau tidak nanti akan di koordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman," kata dia.
Ia pun mengungkapkan bahwa sejauh ini memang tempat pemotongan hewan khususnya babi di Bandarlampung tidak ada yang terdaftar secara resmi di dinasnya.
Baca Juga: Terlihat Kumuh, Atap Terpal PKL di Sekitar Lapangan Saburai Ditertibkan
"Tempat pemotongan hewan babi tidak ada yang resmi," kata dia.
Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung, M Rifki, menerangkan, bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan tempat pemotongan hewan harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian nomor 13 tahun 2010.
"Syaratnya seperti, wilayah harus jauh dari permukiman penduduk, sekitar 500 meter dari pagar tempat pemotongan hewan ke rumah pertama, tersedia sumber air, ada penanganan limbah, tempat lebih rendah dari pemukiman agar air buangan tidak mencemari pemukiman, dan lainnya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Harimau Sumatera yang Resahkan Warga Lampung Barat Berhasil Ditangkap
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Bikin Belanja Online Makin Asyik
-
Cuan Instan untuk Belanja Istri: Link DANA Kaget Terbaru yang Wajib Dicoba
-
Pasti Hot Deals dari PHD: Nikmati 3 Pizza Favorit Hanya Rp37 Ribuan Saja
-
Rayakan Semangat Sumpah Pemuda Bareng JCO dengan Promo Spesial yang Menggoda