SuaraLampung.id - Lima tempat pemotongan hewan babi di tengah Kota Bandar Lampung disegel karena tidak mengantongi izin usaha.
Lima tempat pemotongan babi itu berada di Kelurahan Jagabaya I dan II dan Sawah Brebes, Bandar Lampung.
Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan penyegelan lima tempat pemotongan hewan babi yang telah beroperasi puluhan tahun tersebut dikarenakan setelah melakukan pembinaan dan pengawasan, pemilik tidak bisa menunjukkan izin usahanya.
"Tadi kami sepakat menutup tempat usaha pemotongan babi itu. Ke depannya mereka akan kami panggil untuk melakukan pembahasan mengenai langkah selanjutnya terkait permasalahan ini," kata dia, Sabtu (26/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Terlihat Kumuh, Atap Terpal PKL di Sekitar Lapangan Saburai Ditertibkan
Ia mengatakan bahwa penyegelan lokasi pemotongan babi yang berada di tengah kota tersebut akan di buka setelah mereka bisa menyelesaikan izin-izinnya.
"Pemkot akan melakukan pengawasan dan pembinaan jika ada pelanggaran pada usaha ini. Kalau penyegelannya kita segel sampai mereka bisa menyelesaikan izin-izinnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung, Agustini mengatakan bahwa secara teknis masyarakat yang ingin mendirikan tempat pemotongan hewan pasti ada persyaratannya..
"Dari segi teknis ada aturannya. Tapi, apakah masuk wilayah untuk memotong atau tidak nanti akan di koordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman," kata dia.
Ia pun mengungkapkan bahwa sejauh ini memang tempat pemotongan hewan khususnya babi di Bandarlampung tidak ada yang terdaftar secara resmi di dinasnya.
Baca Juga: Tiga Tersangka Spesialis Bobol Rumah Ditangkap, Barang Curian Dijual ke Pengepul Rongsok
"Tempat pemotongan hewan babi tidak ada yang resmi," kata dia.
Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung, M Rifki, menerangkan, bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan tempat pemotongan hewan harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian nomor 13 tahun 2010.
"Syaratnya seperti, wilayah harus jauh dari permukiman penduduk, sekitar 500 meter dari pagar tempat pemotongan hewan ke rumah pertama, tersedia sumber air, ada penanganan limbah, tempat lebih rendah dari pemukiman agar air buangan tidak mencemari pemukiman, dan lainnya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"
-
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan