SuaraLampung.id - Lima tempat pemotongan hewan babi di tengah Kota Bandar Lampung disegel karena tidak mengantongi izin usaha.
Lima tempat pemotongan babi itu berada di Kelurahan Jagabaya I dan II dan Sawah Brebes, Bandar Lampung.
Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan penyegelan lima tempat pemotongan hewan babi yang telah beroperasi puluhan tahun tersebut dikarenakan setelah melakukan pembinaan dan pengawasan, pemilik tidak bisa menunjukkan izin usahanya.
"Tadi kami sepakat menutup tempat usaha pemotongan babi itu. Ke depannya mereka akan kami panggil untuk melakukan pembahasan mengenai langkah selanjutnya terkait permasalahan ini," kata dia, Sabtu (26/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa penyegelan lokasi pemotongan babi yang berada di tengah kota tersebut akan di buka setelah mereka bisa menyelesaikan izin-izinnya.
"Pemkot akan melakukan pengawasan dan pembinaan jika ada pelanggaran pada usaha ini. Kalau penyegelannya kita segel sampai mereka bisa menyelesaikan izin-izinnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung, Agustini mengatakan bahwa secara teknis masyarakat yang ingin mendirikan tempat pemotongan hewan pasti ada persyaratannya..
"Dari segi teknis ada aturannya. Tapi, apakah masuk wilayah untuk memotong atau tidak nanti akan di koordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman," kata dia.
Ia pun mengungkapkan bahwa sejauh ini memang tempat pemotongan hewan khususnya babi di Bandarlampung tidak ada yang terdaftar secara resmi di dinasnya.
Baca Juga: Terlihat Kumuh, Atap Terpal PKL di Sekitar Lapangan Saburai Ditertibkan
"Tempat pemotongan hewan babi tidak ada yang resmi," kata dia.
Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung, M Rifki, menerangkan, bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan tempat pemotongan hewan harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian nomor 13 tahun 2010.
"Syaratnya seperti, wilayah harus jauh dari permukiman penduduk, sekitar 500 meter dari pagar tempat pemotongan hewan ke rumah pertama, tersedia sumber air, ada penanganan limbah, tempat lebih rendah dari pemukiman agar air buangan tidak mencemari pemukiman, dan lainnya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Katering Pemasok Program MBG Ekspansi Dapur dan Berdayakan Ratusan Karyawan
-
BRI: Keamanan Jadi Elemen Penting bagi BRI dalam Melakukan Pengembangan Layanan Digital
-
Romansa dan Narkoba: Akhir Tragis Pasangan Muda Pengedar Tembakau Sintetis di Pringsewu
-
Grand Jam Saburai Bikin Arus Lalu Lintas Berubah! Simak Rute Alternatifnya
-
Rp6,8 Miliar Narkoba Dimusnahkan, Polresta Bandar Lampung Selamatkan 63 Ribu Nyawa