Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:59 WIB
tempat pemotongan babi di Bandar Lampung disegel Pemkot Bandar Lampung, Sabtu (26/2/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Lima tempat pemotongan hewan babi di tengah Kota Bandar Lampung disegel karena tidak mengantongi izin usaha. 

Lima tempat pemotongan babi itu berada di Kelurahan Jagabaya I dan II dan Sawah Brebes, Bandar Lampung. 

Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan penyegelan lima tempat pemotongan hewan babi yang telah beroperasi puluhan tahun tersebut dikarenakan setelah melakukan pembinaan dan pengawasan, pemilik  tidak bisa menunjukkan izin usahanya.

"Tadi kami sepakat menutup tempat usaha pemotongan babi itu. Ke depannya mereka akan kami panggil untuk melakukan pembahasan mengenai langkah selanjutnya terkait permasalahan ini," kata dia, Sabtu (26/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Terlihat Kumuh, Atap Terpal PKL di Sekitar Lapangan Saburai Ditertibkan

Ia mengatakan bahwa penyegelan lokasi pemotongan babi yang berada di tengah kota tersebut akan di buka setelah mereka bisa menyelesaikan izin-izinnya.

"Pemkot akan melakukan pengawasan dan pembinaan jika ada pelanggaran pada usaha ini. Kalau penyegelannya kita segel sampai mereka bisa menyelesaikan izin-izinnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung, Agustini mengatakan bahwa secara teknis masyarakat yang ingin mendirikan tempat pemotongan hewan pasti ada persyaratannya..

"Dari segi teknis ada aturannya. Tapi, apakah masuk wilayah untuk memotong atau tidak nanti akan di koordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman," kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa sejauh ini memang tempat pemotongan hewan khususnya babi di Bandarlampung tidak ada yang terdaftar secara resmi di dinasnya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Spesialis Bobol Rumah Ditangkap, Barang Curian Dijual ke Pengepul Rongsok

"Tempat pemotongan hewan babi tidak ada yang resmi," kata dia.

Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung, M Rifki, menerangkan, bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan tempat pemotongan hewan harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian nomor 13 tahun 2010.

"Syaratnya seperti, wilayah harus jauh dari permukiman penduduk, sekitar 500 meter dari pagar tempat pemotongan hewan ke rumah pertama, tersedia sumber air, ada penanganan limbah, tempat lebih rendah dari pemukiman agar air buangan tidak mencemari pemukiman, dan lainnya," kata dia. (ANTARA)

Load More