SuaraLampung.id - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Prof Sagaf S Pettalongi ikut buka suara mengenai polemik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai azan dan suara anjing.
Prof Sagaf menyatakan Menag tidak membandingkan suara atau lafaz adzan dengan suara gonggongan anjing.
Melainkan, kata Prof Sagaf, Menag berusaha memberikan perumpamaan-perumpamaan agar mudah dipahami oleh masyarakat, terkait dengan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Sagaf mengemukakan adzan yang dikumandangkan oleh muadzin di masjid berfungsi untuk mengingatkan umat Islam atas datangnya waktu shalat fardu.
Baca Juga: Novel Bamukin Soal Gus Yaqut Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing: Kalau Tidak Bikin Gaduh...
"Kalimat-kalimat atau lafadz adzan yang dikumandangkan oleh muadzin, di dalamnya termasuk nama dan asma Allah, yang sangat mulia diyakini oleh umat Islam," kata Prof Sagaf Pettalongi.
Lafadz adzan dan lantunan ayat suci Al Quran, kata Prof Sagaf, umat Islam meyakini kemuliaan hal tersebut, sehingga tidak dapat disetarakan atau disamakan dengan kalimat apapun atau dengan apapun.
Prof Sagaf menyatakan Kementerian Agama mengetahui, memahami hal tersebut. Sehingga pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang diterbitkan oleh Kemenag menandakan bahwa, Kemenag tidak sedang mengurangi kemuliaan lafadz adzan atau lantunan Ayat Suci Al Quran.
Prof Sagaf yang juga Waketum MUI Provinsi Sulteng menyatakan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sangat diperlukan, seiring dengan upaya pemerintah merawat dan meningkatkan kerukunan umat beragama di Tanah Air.
"Pengeras suara di masjid dan musala memang menjadi kebutuhan umat Islam, agar pengajian, tarhim dan adzan, dapat berjalan serentak, maka dibutuhkan pedoman penggunaannya," ujar.
Ia menjelaskan, Indonesia penduduknya terdiri dari berbagai latar belakang agama, yang kemudian mendorong perlunya peningkatan harmonisasi antar umat beragama.
Maka surat edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022, bukanlah upaya Kementerian Agama untuk mengurangi syiar Islam. Juga, ia menegaskan, bukan sebagai upaya menghalangi umat Islam beribadah di masjid dan musala.
Pengaturan penggunaan pengeras suara, dimaksudkan agar suara yang dipancarkan dari sistem pengeras suara di masjid dan mushala serentak, di waktu bersamaan. Hal ini untuk keteraturan, serta demi harmonisasi umat beragama," ungkap Prof Sagaf. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Novel Bamukin Soal Gus Yaqut Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing: Kalau Tidak Bikin Gaduh...
-
Imbas Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Saran Komisi VIII ke Menag Yaqut: Minta Maaf Bukan Hal yang Diharamkan
-
Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Nasib Menag Yaqut Disebut Bakal Mirip Ahok
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi
-
BRI Hadirkan Inovasi Digital: Kartu Kredit Online dengan Proses Cepat dan Fitur Lengkap