SuaraLampung.id - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Prof Sagaf S Pettalongi ikut buka suara mengenai polemik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai azan dan suara anjing.
Prof Sagaf menyatakan Menag tidak membandingkan suara atau lafaz adzan dengan suara gonggongan anjing.
Melainkan, kata Prof Sagaf, Menag berusaha memberikan perumpamaan-perumpamaan agar mudah dipahami oleh masyarakat, terkait dengan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Sagaf mengemukakan adzan yang dikumandangkan oleh muadzin di masjid berfungsi untuk mengingatkan umat Islam atas datangnya waktu shalat fardu.
"Kalimat-kalimat atau lafadz adzan yang dikumandangkan oleh muadzin, di dalamnya termasuk nama dan asma Allah, yang sangat mulia diyakini oleh umat Islam," kata Prof Sagaf Pettalongi.
Lafadz adzan dan lantunan ayat suci Al Quran, kata Prof Sagaf, umat Islam meyakini kemuliaan hal tersebut, sehingga tidak dapat disetarakan atau disamakan dengan kalimat apapun atau dengan apapun.
Prof Sagaf menyatakan Kementerian Agama mengetahui, memahami hal tersebut. Sehingga pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang diterbitkan oleh Kemenag menandakan bahwa, Kemenag tidak sedang mengurangi kemuliaan lafadz adzan atau lantunan Ayat Suci Al Quran.
Prof Sagaf yang juga Waketum MUI Provinsi Sulteng menyatakan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sangat diperlukan, seiring dengan upaya pemerintah merawat dan meningkatkan kerukunan umat beragama di Tanah Air.
"Pengeras suara di masjid dan musala memang menjadi kebutuhan umat Islam, agar pengajian, tarhim dan adzan, dapat berjalan serentak, maka dibutuhkan pedoman penggunaannya," ujar.
Baca Juga: Novel Bamukin Soal Gus Yaqut Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing: Kalau Tidak Bikin Gaduh...
Ia menjelaskan, Indonesia penduduknya terdiri dari berbagai latar belakang agama, yang kemudian mendorong perlunya peningkatan harmonisasi antar umat beragama.
Maka surat edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022, bukanlah upaya Kementerian Agama untuk mengurangi syiar Islam. Juga, ia menegaskan, bukan sebagai upaya menghalangi umat Islam beribadah di masjid dan musala.
Pengaturan penggunaan pengeras suara, dimaksudkan agar suara yang dipancarkan dari sistem pengeras suara di masjid dan mushala serentak, di waktu bersamaan. Hal ini untuk keteraturan, serta demi harmonisasi umat beragama," ungkap Prof Sagaf. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Novel Bamukin Soal Gus Yaqut Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing: Kalau Tidak Bikin Gaduh...
-
Imbas Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Saran Komisi VIII ke Menag Yaqut: Minta Maaf Bukan Hal yang Diharamkan
-
Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Nasib Menag Yaqut Disebut Bakal Mirip Ahok
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Sunset di Pantai Bersama Pasangan yang Estetik
-
Jelajahi Keindahan Eropa dengan Prompt AI Gemini: Abadikan Momen Liburan Tak Terlupakan!
-
Sekolah Rakyat di Bandar Lampung dan Lampung Timur Segera Dibuka
-
Bhayangkara FC: Misi Penebusan di Kandang, Siap Hentikan Momentum Persik!