SuaraLampung.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung meminta dua perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) di daerahnya guna menyalurkan 20 persen volume ekspor bagi pasar lokal.
"Kita sudah siapkan surat kepada perusahaan eksportir untuk menyalurkan porsi 20 persen volume ekspor CPO sesuai kebijakan DMO bagi pemenuhan kebutuhan lokal," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, di Bandarlampung, Rabu.
Provinsi Lampung ada dua perusahaan yang memiliki volume ekspor yang cukup banyak, yakni PT LDC serta PT Sumber Indah Perkasa. Kedua perusahaan tersebut diwajibkan guna memenuhi kebijakan DMO 20 persen tersebut.
"Dari dua perusahaan yang masuk dalam kategori itu telah ada satu perusahaan yang telah menyalurkan sebanyak 100.000 liter, sedangkan yang satunya memang belum menyalurkan," katanya.
Baca Juga: Polda Lampung Periksa 9 Saksi Terkait TPPO
Sebelumnya perusahaan CPO tersebut tidak menyisihkan volume produksi minyak sawit bagi kebutuhan konsumsi lokal.
"Awalnya memang tidak ada yang masuk ke Lampung sebab masih ada perusahaan yang belum peduli untuk memenuhi kebutuhan lokal, semua dikirim untuk ekspor. Tapi akhirnya masuk 100.000 liter yang nanti disalurkan oleh Bulog dan kita masih menunggu perusahaan yang belum melaksanakan kebijakan DMO tersebut," ucapnya.
"Pasokan minyak goreng ini harus terus ditambah agar konsumsi dan pasokan terjaga, diharapkan komitmen volume ekspor CPO sebanyak 20 persen ke lokal bisa cepat di salurkan ke pabrik yang tidak memiliki lahan sawit," katanya pula.
Dia menjelaskan, diperkirakan dua perusahaan eksportir CPO yang ada di Lampung mampu memproduksi sebanyak 12 juta liter per bulan.
Koordinator Pemantauan Kementerian Perdagangan, Yudi Fadilah.
Baca Juga: Lantik Dirut PT. BPR Syariah Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Menekankan Hal Ini
"Kita dorong terus untuk perusahaan eksportir CPO yang memiliki lahan sawit di Lampung untuk menyalurkan sebanyak 20 persen volume ekspornya bagi konsumsi lokal," kata Yudi.
"Harga CPO sudah diatur, lalu kebijakan DMO juga harus dilakukan agar bisa membantu perusahaan produsen minyak goreng agar terus berproduksi sebab kebanyakan dari perusahaan ini kesulitan untuk mendapatkan bahan baku minyak sawit dengan harga yang sudah ditentukan," katanya pula. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Susul Ketua PN Jaksel, Djumyanto Ikut Jadi Tersangka Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen